RTA. MILONO, FATTALA
Kalangan wartawan memiliki
keistimewaan untuk tidak mengikuti prosedur memperoleh informasi sesuai
prosedur UU KIP. Sebab pers memiliki UU tersendiri yakni UU Nomor 40 tahun 1999
tentang Pers, yang memiliki prinsip kecepatan memperoleh dan menyiarkan
informasi.
Ketua PWI Cabang Kalimantan Tengah, H. Sutransyah,
Rabu (12/12) mengatakan hal ini diungkapkan untuk mengatasi masalah
yang sering dihadapi wartawan adalah banyak informasi yang diklaim rahasia
secara sepihak, tanpa penjelasan yang memadahi, tanpa mempertimbangkan
kepentingan publik untuk mengetahui informasi tersebut.
Kondisi ini juga diperburuk
sistem pelayanan informasi yang tidak memadai. Melihat situasi ini seyogyanya kehadiran UU KIP menjadi salah
satu solusi yang dapat mempermudah pekerjaan wartawan.
Namun perlu diingat, kata mantan ketua umum HMI Cabang Palangka Raya ini,
pejabat
publik tidak boleh menggunakan tameng UU KIP untuk menghambat
peliputan wartawan. Tahun 2011 lalu Dewan Pers dan Komisi Informasi telah
mendatangani nota kesepahaman (MoU), tepatnya tanggal 14 Juli 2011 di Jakarta.
MoU ini menjamin hak wartawan dalam mengakses informasi.
Dalam MoU tersebut disepakati, untuk
kalangan wartawan yang digunakan sebagai acuan adalah UU Nomor 40 tahun 1999
tentang Pers. Artinya UU KIP tidak menghambat kinerja Pers. Sebab dalam
memperoleh informasi di Badan Publik, wartawan tidak terganggu karena
prosedur yang ada dalam UU KIP.
Dalam MoU tersebut dijelaskan
bahwa kalangan wartawan memiliki keistimewaan untuk tidak mengikuti prosedur
memperoleh informasi sesuai prosedur UU KIP. Sebab pers memiliki UU tersendiri
yakni UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang memiliki prinsip kecepatan
memperoleh dan menyiarkan informasi. Muy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar