Jumat, 21 Desember 2012

Wartawan Miliki Keistimewaan dengan UU Pers



RTA. MILONO, FATTALA
Kalangan wartawan memiliki keistimewaan untuk tidak mengikuti prosedur memperoleh informasi sesuai prosedur UU KIP. Sebab pers memiliki UU tersendiri yakni UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang memiliki prinsip kecepatan memperoleh dan menyiarkan informasi.

Ketua PWI Cabang Kalimantan Tengah, H. Sutransyah, Rabu (12/12) mengatakan hal ini diungkapkan untuk mengatasi masalah yang sering dihadapi wartawan adalah banyak informasi yang diklaim rahasia secara sepihak, tanpa penjelasan yang memadahi, tanpa mempertimbangkan kepentingan publik untuk mengetahui informasi tersebut.

Kondisi ini juga diperburuk sistem pelayanan informasi yang tidak memadai. Melihat situasi ini seyogyanya kehadiran UU KIP menjadi salah satu solusi yang dapat mempermudah pekerjaan wartawan.

UU KIP juga akan memberi jalan bagi wartawan untuk menyingkirkan klaim rahasia negara yang sering dilakukan pejabat publik. Sebab tidak semua klaim rahasia negara yang sering dilontarkan pejabat publik atau pemerintah merujuk pada informasi informasi strategis yang benar-benar dapat membahayakan kepentingan negara jika dipublikasikan.

Namun perlu diingat, kata mantan ketua umum HMI Cabang Palangka Raya ini, pejabat publik  tidak boleh  menggunakan tameng UU KIP untuk menghambat peliputan  wartawan. Tahun 2011 lalu Dewan Pers dan Komisi Informasi telah mendatangani nota kesepahaman (MoU), tepatnya tanggal 14 Juli 2011 di Jakarta. MoU ini menjamin hak wartawan dalam mengakses informasi.

Dalam MoU tersebut disepakati, untuk kalangan wartawan yang digunakan sebagai acuan adalah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artinya UU KIP tidak menghambat kinerja Pers. Sebab dalam memperoleh informasi di Badan Publik, wartawan  tidak terganggu karena prosedur yang ada dalam UU KIP.

Dalam MoU tersebut dijelaskan bahwa kalangan wartawan memiliki keistimewaan untuk tidak mengikuti prosedur memperoleh informasi sesuai prosedur UU KIP. Sebab pers memiliki UU tersendiri yakni UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang memiliki prinsip kecepatan memperoleh dan menyiarkan informasi. Muy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

©2009 FATTALA online | by TNB