TJILIK RIWUT, FATTALA
Undang-Undang tentang pers Nomor 40 tahun 1999 dalam
pasal 4 menyebutkan; Kemerdekaan
pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara, Terhadap pers nasional tidak dikenakan
penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan
pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan
gagasan dan informasi.
Sementara itu, pada pasal 18 setiap orang yang
secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat
menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp.500 juta.
Menurut Sutransyah, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik, Hukum
pers wajib menjadi pegangan dan tuntunan setiap wartawan yang bertugas di
lapangan. Hukum pers juga wajib diketahui oleh masyarakat dan para pejabat sebagai
bentuk konsekuensi kemerdekaan pers yang sudah berbeda seperti pada masa orde
baru yang membelenggu kebebasan pers.
Selain H. Sutransyah sebagai pemateri pada
kegiatan itu, juga hadir dalam mengisi materi tersebut M. Yusuf (Pembantu
Rektor II Universitas Muhammadiyah Palangka Raya), Tantawi jauhari dan Hairil Supriyadi.
MUY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar