Kamis, 06 Desember 2012

Membelenggu Kemerdekaan Pers, Denda 500 Juta



TJILIK RIWUT, FATTALA
Undang-Undang tentang pers Nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 4 menyebutkan; Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara itu, pada pasal 18 setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.

Demikian ditegaskan, ketua PWI Cabang Kalteng H. Sutransyah dihadapan sebanyak 35 peserta perwakilan dari guru-guru se-Kalimantna Tengah pada acara pelatihan jurnalistik tahun 2012 yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng di Aula Hotel Hawai, Minggu (18/11).

Menurut Sutransyah, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik, Hukum pers wajib menjadi pegangan dan tuntunan setiap wartawan yang bertugas di lapangan. Hukum pers juga wajib diketahui oleh masyarakat dan para pejabat sebagai bentuk konsekuensi kemerdekaan pers yang sudah berbeda seperti pada masa orde baru yang membelenggu kebebasan pers.

Selain H. Sutransyah sebagai pemateri pada kegiatan itu, juga hadir dalam mengisi materi tersebut M. Yusuf (Pembantu Rektor II Universitas Muhammadiyah Palangka Raya), Tantawi jauhari dan Hairil Supriyadi. MUY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

©2009 FATTALA online | by TNB