TJILIK RIWUT, FATTALA
Anggota DPRD kota Palangka Raya hasil Pemilu legislatif tahun 2014 mendatang bakal bertambah
menjadi 30 kursi. Hal ini
sehubungan dengan naiknya jumlah penduduk Kota Palangka Raya. “Jumlah kursi bagi anggota
DPRD kota Palangka Raya pada Pemilu 2014 diperkirakan bertambah lima menjadi 30
kursi karena pertambahan jumlah penduduk,” ucap anggota KPU kota Palangka Raya,
Harmain Ibrahim saat dihubungi FATTALA, Sabtu (8/12).
Sesuai peraturan KPU Nomor 8 tahun 2012 Pasal 26, jelas Harmain, Penentuan jumlah
kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan jumlah Penduduk
lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu)
orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi.
Menurut Harmain, daftar agregat kependudukan itu akan menjadi salah
satu dasar dalam penentuan jumlah kursi di pemilu legislatif tahun 2014. Namun, katanya menambahkan, daftar agregat sifatnya
juga sementara. Karena, katanya, jumlah penduduk berubah terus, ada
karena pengaruh kelahiran, kematian, migrasi, dan lain sebagainya.
Ia menambahkan, KPU kota Palangka Raya masih
menunggu petunjuk dari KPU pusat tentang pembagian dapil. Ia memperkirakan, jumlah
dapil memang bertambah. “Pastinya
setelah ada petunjuk teknis dari KPU pusat. Kita akan tindaklanjuti dapilnya,”
ucap Harmain.
Sementara itu, berkaitan dengan jumlah suara
untuk menentukan calon perseorangan (independen) pada Pemilukada Walikota dan
Wakil Walikota Palangka Raya 2013 mendatang, KPU kota Palangka Raya belum bisa
menentukan berapa besar jumlah yang harus ditetapkan. Karena, katanya, masih menunggu Daftar Penduduk
Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah kota Palangka Raya.
Untuk DP4 sendiri sesuai kesepakatan waktu untuk
penyerahan data tersebut paling lambat pada tanggal 28 Desember 2012. Namun,
katanya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Palangka Raya siap menyerahkan data tersebut pada
tanggal 20 Desember 2012. muy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar