Minggu, 09 Desember 2012

Kursi DPRD Kota Bakal Bertambah



TJILIK RIWUT, FATTALA
Anggota DPRD kota Palangka Raya hasil Pemilu legislatif tahun 2014 mendatang bakal bertambah menjadi 30 kursi. Hal ini sehubungan dengan naiknya jumlah penduduk Kota Palangka Raya. “Jumlah kursi bagi anggota DPRD kota Palangka Raya pada Pemilu 2014 diperkirakan bertambah lima menjadi 30 kursi karena pertambahan jumlah penduduk,” ucap anggota KPU kota Palangka Raya, Harmain Ibrahim saat dihubungi FATTALA, Sabtu (8/12).  

Naiknya jumlah kursi tersebut, lanjut dia, berdasarkan data resmi yang diterima KPU kota Palangka Raya melalui DAK2. Dikatakannbya, data agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diterima oleh KPU kota Palangka Raya berjumlah 281.368 jiwa.

Sesuai peraturan KPU Nomor 8 tahun 2012 Pasal 26, jelas Harmain, Penentuan jumlah kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi.

Menurut Harmain, daftar agregat kependudukan itu akan menjadi salah satu dasar dalam penentuan jumlah kursi di pemilu legislatif tahun 2014. Namun, katanya menambahkan, daftar agregat sifatnya juga sementara. Karena, katanya, jumlah penduduk berubah terus, ada karena pengaruh kelahiran, kematian, migrasi, dan lain sebagainya.

Ia menambahkan, KPU kota Palangka Raya masih menunggu petunjuk dari KPU pusat tentang pembagian dapil. Ia memperkirakan, jumlah dapil memang bertambah.Pastinya setelah ada petunjuk teknis dari KPU pusat.  Kita akan tindaklanjuti dapilnya,” ucap Harmain.

Sementara itu, berkaitan dengan jumlah suara untuk menentukan calon perseorangan (independen) pada Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya 2013 mendatang, KPU kota Palangka Raya belum bisa menentukan berapa besar jumlah yang harus ditetapkan. Karena, katanya, masih menunggu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah kota Palangka Raya.

Untuk DP4 sendiri sesuai kesepakatan waktu untuk penyerahan data tersebut paling lambat pada tanggal 28 Desember 2012. Namun, katanya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Palangka Raya siap menyerahkan data tersebut pada tanggal 20 Desember 2012. muy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

©2009 FATTALA online | by TNB