Jumat, 07 Desember 2012

Jangan Jadi “Penghulu Liar”



G.OBOS, FATTALA
Sampai saat ini masih terdapat istilah nikah siri atau nikah bawah tangan di masyarakat, baik masyarakat biasa maupun dikalangan para pejabat. Salah satu penyebabnya adalah karena ada yang mau menikahkan yaitu penghulu liar.

Oleh sebab itu perlu pembinaan terhadap mahasiswa jurusan syariah yang mencetak calon penghulu dan tenaga administrasi perkawinan agar nantinya kalau jadi penghulu jadilah penghulu yang profesional.

Demikian diungkapkan Abdul Khair, MH selaku ketua panitia workshop Administrasi dan Kepenghuluan yang diselenggarakan oleh Jurusan Syariah STAIN Palangka Raya bertempat di Laboratorium Syariah, Selasa (4/12).

Ia menambahkan, kegiatan workshop yang dilaksanakan selama dua hari tersebut bertujuan untuk mencetak penghulu profesional. Ia tidak menginginkan seperti kasus pejabat yang akhir-akhir ini marak diberitakan dimedia massa seperti Bupati Garut yang menikah dengan salah satu remaja dengan tidak berdasarkan surat nikah. Hal itu justru tidak mencerminkan seorang pemimpin yang patut diteladani.

Selain itu, katanya, mesti ada penghulu yang menikahkan. Maka dia menganggap penghulu tersebut tidak profesional. “Kita tidak ingin calon-calon penghulu bergaya seperti itu, makanya penting pelatihan dilakukan untuk memberikan pemahaman agar tidak terulang kasus tersebut,” ucap Abdul Khair.

Sementara itu, ketua jurusan Syariah Munib, M.Ag mengatakan pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan sudah menjadi sunatullah. Maka suatu pernikahan harus benar-benar diresapi dan dimaknai dengan mengesahkannya secara agama maupun tercatat dalam catatan sipil di negara.

“Jangan sembarangan dan jangan mau menikahkan seseorang apabila dilakukan secara siri atau nikah bawah tangan, karena itu dampaknya cukup besar ke depannya. Selain dapat merugikan orang yang dinikahkan, juga menjadi kesan yang tidak baik untuk penghulu yang menikahkan sembarangan tersebut,” tutur Munib dihadapan 25 peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.

Dirinya hanya berperan, apabila calon penghulu tersebut sudah bertugas. Jangan sampai sembarangan menikahkan seseorang yang dilakukan secara tidak profesional. “Lebih baik mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan oleh agama dan pemerintah. Jangan jadi penghulu liar,” pesan Munib.

Kegaitan workshop administrasi perkawinan dan kepenghuluan tersebut tidak hanya dibekali dengan teori saja. Melainkan para peserta juga dibekali dengan praktek langsung. Dimana dilakukan simulasi beberapa proses yang harus dijalani sebelum melakukan nikah sampai para proses pernikahann berlangsung. Dalam kegiatan tersebut peserta mensimulasikan dua pasangan yang ingin mengucapkan ijab kabul dan diberi nasehat dalam pernikahan oleh penghulu. Muy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

©2009 FATTALA online | by TNB