BALAI KOTA, FATTALA
Walikota Palangka Raya, HM. Riban Satia
mengingatkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan kota
Palangka Raya yang tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan akan diberi sanksi.
Sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
23 Tahun 2007 pasal 18 dimana pejabat pengawas pemerintah dalam hal ini yang mengeluarkan
sanksi.
Riban menambahkan, adanya kegiatan temu karya
pengawasan dan penyesuaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK itu merupakan upaya
peningkatan pengawasan melekat (waskat) di lingkungan unit/satuan kerja
masing-masing.
Peran pengawasan merupakan salah satu unsur
penting dalam rangka meningkatkan pendayagunaan Aparatur Negara dalam
melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Disamping itu, diharapkan menjadi cambuk bagi
pimpinan untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam melaksanakan tugasnya, serta
dapat dijadikan rambu-rambu atas pelanggaran, penyimpangan dan penyalahgunaan
wewenang yang dapat merugikan keuangan Negara /Daerah.
Namun perlu juga dipahami, tutur Riban, Pengawasan
sama sekali bukanlah untuk mencari-cari kesalahan ataupun karena
ketidakpercayaan kepada pejabat atau personil instansi tertentu, namun dalam
organisasi yang baik merupakan siklus manajemen yang harus diterapkan secara
seimbang.
Adanya hasil temu karya pengawasan dan
penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan ini, tambah Riban, dapat diketahui
bahwa entitas atau satuan kerja yang diperiksa cukup responsive melaksanakan
tindak lanjut atas hasil pemeriksaan, terutama atas temuan-temuan atau
masalah-masalah yang bersifat teknis administratif cukup banyak yang selesai
ditindak lanjuti namun masih ada beberapa temuan yang belum ditindak lanjuti,
atas langkah-langkah strategis untuk menindaklanjutinya sampai selesai dalam
waktu yang tidak terlalu lama. Muy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar