Jumat, 21 Desember 2012

SKPD Abaikan Hasil Pemeriksaan Akan Disanksi



BALAI KOTA, FATTALA
Walikota Palangka Raya, HM. Riban Satia mengingatkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan kota Palangka Raya yang tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan akan diberi sanksi.

Sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 pasal 18 dimana pejabat pengawas pemerintah dalam hal ini yang mengeluarkan sanksi.

Hal tersebut disampaikannya pada pembukaan temu karya pengawasan dan penyesuaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Kalteng, BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng, Inspektorat Provinsi Kalteng dan Inspektorat kota Palangka Raya bertempat gedung Palampang Tarung, Senin (10/12).

Riban menambahkan, adanya kegiatan temu karya pengawasan dan penyesuaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK itu merupakan upaya peningkatan pengawasan melekat (waskat) di lingkungan unit/satuan kerja masing-masing.

Peran pengawasan merupakan salah satu unsur penting dalam rangka meningkatkan pendayagunaan Aparatur Negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Disamping itu, diharapkan menjadi cambuk bagi pimpinan untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam melaksanakan tugasnya, serta dapat dijadikan rambu-rambu atas pelanggaran, penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan Negara /Daerah.

Namun perlu juga dipahami, tutur Riban, Pengawasan sama sekali bukanlah untuk mencari-cari kesalahan ataupun karena ketidakpercayaan kepada pejabat atau personil instansi tertentu, namun dalam organisasi yang baik merupakan siklus manajemen yang harus diterapkan secara seimbang.

Adanya hasil temu karya pengawasan dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan ini, tambah Riban, dapat diketahui bahwa entitas atau satuan kerja yang diperiksa cukup responsive melaksanakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan, terutama atas temuan-temuan atau masalah-masalah yang bersifat teknis administratif cukup banyak yang selesai ditindak lanjuti namun masih ada beberapa temuan yang belum ditindak lanjuti, atas langkah-langkah strategis untuk menindaklanjutinya sampai selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama. Muy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

©2009 FATTALA online | by TNB