BALAI KOTA, FATTALA
Sebanyak 60 buah mobil angkutan kota (angkot)
terjaring razia gabungan yang dilaksanakan oleh Dishubkominfo kota Palangka
Raya, Polda, Polres, Danpom dan Satpol PP. Pelanggaran
terbanyak 43 diantaranya tidak memiliki izin trayek dan KIR. Sedangkan 17
supir tidak memiliki SIM.
Hal tersebut dijelaskan Kadishubkominfo
kota Palangka Raya, Basirun Sulang usai menghadiri sidang Paripurna DPRD kota
Palangka Raya, Kamis (12/6).
Menurutnya, sanksi
untuk pelanggaran SIM diserahkan kepada pihak Polisi Lalu Lintas (Polantas). Sedangkan untuk sanksi pelanggaran izin trayek dan KIR
diserahkan kepada Dishubkominfo yang selanjutnya diberi tindakan administratif
dan angkotnya ditahan sementara sembari menyelesaikan sanksi yang dilanggar
sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
Untuk program
tahun 2013, tutur Basirun, pihaknya akan memprogramkan
dengan melakukan razia terhadap angkot dan taksi tidak
resmi per tiga bulan sekali. Hal ini, katanya, dimaksudkan
agar para supir lebih tertib dan mentaati peraturan daerah yang sudah
ditetapkan.
“Kita
beralasan, hal itu semua untuk memberikan kenyamanan, keselamatan dan keamanan bagi
pemakai jasa dan transportasi baik didalam kota maupun di luar kota, kalau
berbicara keselamatan penumpang, ya harus dilakukan secara terus menerus.”
tuturnya.
Alasan lainnya,
jelas Basirun Sulang, dalam rangka meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) dari sektor perhubungan yang terdiri dari retribusi sektor Izin Trayek, KIR dan sektor terminal.
Razia gabungan tersebut, tambah Basirun, akan terus dilakukan selama tiga hari ke depan. Berkaitan dengan
dana, ujarnya, meskipun dana masih minim
dibandingkan sektor lainnya pihaknya terus berupaya untuk melakukan penertiban
demi keamanan dan keselamatan masyarakat. muy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar