RTA. MILONO, FATTALA
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Pusat sebagai Badan Publik
Propinsi Terbaik 10 dalam
pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, mampu menerapkan UU No.14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 9 yang berbunyi “Informasi yang
wajib disediakan dan diumumkan secara berkala” berdasarkan monitoring dan evaluasi Komisi
Informasi Pusat RI tahun 2012.
Terkait hal ini, tambah Teras, Pihaknya akan perintahkan
kepada seluruh Badan Publik di lingkup Pemerintahan propinsi Kalimantan Tengah, segera membentuk Petugas
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana amanat UU No.14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kepada komisi Informasi Propinsi Kalimantan
Tengah, saya berharap
untuk selalu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sebagai pengguna
informasi publik,” ucap Teras.
Pemerintah Propinsi Kalteng bersama dinas terkait, akan selalu memperhatikan kebutuhan
menyangkut sarana dan prasarana termasuk kebutuhan anggaran. “Kita juga mengupayakan kebutuhan tenaga kesekretariatan untuk
memperlancar proses persidangan komisi informasi yaitu mediasi dan ajudikasi
non litigasi.
Untuk mendukung transparansi dan keterbukaan
informasi public, maka sebentar lagi Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah akan
merilis websitenya, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi selengkapnya, misalnya
mengenai penggunaan anggaran.
Pemerintah akan terus mendorong terciptanya
pemerintahan yang lebih transparan dan masyarakat yang lebih partisipatif,
sehingga pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari,
seperti pendidikan, kesehatan dan transportasi diharapkan dapat menjadi lebih
baik dan merata juga diupayakan agar akuntabilitas anggaran menjadi lebih jelas
pertanggung jawabannya. Muy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar