Jumat, 07 Desember 2012

2013, Perekaman Data e-KTP Bayar



Masyarakat Diminta Segera Rekam Data

JEKAN RAYA, FATTALA
Perekaman data Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) mulai tahun 2013 sudah tidak gratis lagi (bayar). Karena program tersebut sudah tidak mendapat subsidi dari pemerintah.

“Bagi masyarakat yang masih belum mendapat e-KTP dan belum melakukan perekaman data, silahkan segera mendaftarkan diri ke kecamatan. Sebab awal tahun 2013 rekam data e-KTP sudah bayar,” tutur Sekretaris Camat Jekan Raya, Titing kepada Fattala, Jum’at (30/11).

Ia menambahkan, hingga saat ini sudah sekitar 80 persen warga melakukan perekaman data e-KTP. Sedangkan sisanya yang belum adalah tinggal 20 persen. Sebagian warga belum terdata dikenakan tempatnya yang jauh dari kecamatan.

Terkait kendala dalam perekaman data, Titing mengungkapkan, sampai saat ini belum ada kendala berarti. “Petugas kita selalu siap melayani warga yang ingin melakukan perekaman. Tentunya sesuai jam kerja,” ucapnya.

Titing menghimbau bagi warga yang belum melakukan perekaman data untuk segera melaksanakannya sebelum tanggal 31 Desember. Setelah batas waktu itu, perekaman data e-KTP akan dikenakan biaya. “Kalau melakukan perekaman pada tahun 2013, akan dikenakan biaya karena sudah tidak ada subsidi lagi," jelasnya.

Untuk biayanya sendiri, pihak kecamatan masih menentukan besarannya. “Berapa biayanya akan ditentukan dalam Perda Kota Palangka Raya, saat ini kita masih menunggu penyusunan Perda perekaman e-KTP tersebut,” ucapnya. Muy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

©2009 FATTALA online | by TNB