Masyarakat Diminta Segera Rekam Data
JEKAN RAYA, FATTALA
Perekaman data Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) mulai
tahun 2013 sudah tidak gratis
lagi (bayar). Karena program
tersebut sudah tidak mendapat subsidi dari pemerintah.
“Bagi masyarakat yang masih belum mendapat
e-KTP dan belum melakukan perekaman data, silahkan segera mendaftarkan diri ke
kecamatan. Sebab awal tahun 2013 rekam data e-KTP sudah bayar,” tutur
Sekretaris Camat Jekan Raya, Titing kepada Fattala, Jum’at (30/11).
Terkait kendala dalam perekaman data, Titing
mengungkapkan, sampai saat ini belum ada kendala berarti. “Petugas kita selalu siap melayani
warga yang ingin melakukan perekaman. Tentunya sesuai jam kerja,” ucapnya.
Titing menghimbau bagi warga yang belum
melakukan perekaman data untuk
segera melaksanakannya sebelum tanggal 31 Desember. Setelah batas waktu itu,
perekaman data e-KTP akan dikenakan biaya. “Kalau melakukan perekaman pada tahun 2013, akan dikenakan biaya karena
sudah tidak ada subsidi lagi," jelasnya.
Untuk biayanya sendiri, pihak kecamatan masih
menentukan besarannya. “Berapa biayanya akan ditentukan dalam Perda Kota Palangka
Raya, saat ini kita masih menunggu penyusunan Perda perekaman e-KTP tersebut,”
ucapnya. Muy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar