BALAI KOTA,
FATTALA
Pengelola
Keuangan Daerah SKPD kota Palangka Raya diminta dalam pelaksanaan anggaran harus
dilakukan lebih transparan, akuntabel dan profesional sebagai wujud pertanggung
jawaban kepada masyarakat.
Demikian
disampaikan Walikota Palangka Raya, H.M. Riban Satia pada rapat Paripurna ke-13
tahun 2012 di ruang rapat DPRD kota Palangka Raya, Kamis (6/12).
Riban menekankan
kepada pejabat pengguna anggaran/pengguna barang, dan pejabat penatausahaan
keuangan (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Bendahara, baik
bendahara penerimaan maupun bendahara pengeluaran agar dengan sungguh-sungguh
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam hal pengelolaan anggaran daerah
sesuai dengan ketentuan.
“Untuk
mewujudkan transparan, akuntabel dan profesionalitas, maka setiap unsur
pelaksana harus mampu memberikan informasi yang jelas, lengkap dan akomodatif
kepada aparat pengawasan dan masyarakat dalam rangka pengawasan dan
pengendalian pelaksanaan pembangunan,” tutur Riban.
Lanjutnya,
sehingga hasil pelaksanaan program dan kegiatan betul-betul dapat dipertanggung
jawabkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance) dalam pelaksanaan dan penatausahaan anggaran pendapatan dan
belanja daerah.
“Hanya dengan
niat, sikap dan tekad seperti ini, maka upaya kita untuk meningkatkan dan
percepatan pembangunan, khususnya peningkatan kesejahteraan masyarakat kota
Palangka Raya dapat kita capai,” ucap Riban.Muy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar