Jumat, 07 Desember 2012

Kalteng Pilot Project Keterbukaan Informasi di Indonesia



RTA. MILONO, FATTALA
Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dijadikan sebagai salah satu propinsi pilot project (Percontohan) penerapan “Open Government Indonesia” yaitu model penyelenggaraan pemerintahan dengan mengedepankan pelayanan publik dan transparansi.

Dalam keterbukaan informasi di Indonesia. Propinsi Kalteng dianggap sudah mampu menunjukkan transparansi dalam memberikan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Komisi Informasi Publik (UU-KIP) tahun 2008.

Demikian diungkapkan ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat Abdur Rahman Ma’mun saat diwawancara Fattala usai kegiatan Seminar Nasional Keterbukaan Informasi sebagai perwujudan UU KIP di Balai Itatarung Hotel Barito Sweat Shinta, Kamis (29/11).

Menurutnya, Apabila pilot project (Percontohan) tersebut bisa dilakukan di Kalteng, tentu saja itu akan menjadi contoh bagi propinsi-propinsi lain di Indonesia. “Kalau di Kalteng itu saja bisa dilakukan, nantinya di propinsi lain juga harus bisa dilakukan,” tutur Ma’mun.

Ia menambahkan, Pentingnya keterbukaan informasi publik di Indonesia merupakan bagian dari Open Government Indonesia. Salah satu karena Indonesia menjadi inisiator dari open governance father shift, gerakan negara-negara terbuka yang di launching tahun 2011.

Makanya, jelas Ma’mun, Karena konsekuensi dari Indonesia sebagai ketua Open Government itu sampai 2014, Indonesia harus berbenah. Salah satu bentuk nyata dari penerapan open governance Indonesia ialah dengan diterapkannya UU KIP.

“Kalau di UU KIP kita mendorong supaya badan publik itu transparan, mengumumkan apa saja yang dibutuhkan masyarakat, transparansi juga partisipasi. Jadi outputnya nanti selain membuka diri, nanti juga harus mampu memunculkan partisipasi masyarakat dengan diukur dengan pelayanan publik,” katanya.

Dalam Open Government itu prinsipnya ada tiga, transparansi, partisipasi dan inovasi.

Selain Kalteng juga ada beberapa propinsi lain yang juga menjadi pilot project. Dalam konteks itu, KIP berkepentingan karena UU Keterbukaan Informasi untuk mendorong semua badan publik terbuka.

Yang utama itu adalah membuka diri terhadap informasi-informasi yang wajib diumumkan kepada publik. Ma’mun menjelaskan ada empat kategori informasi publik. Informasi tentang profil badan publik, Kinerja, Laporan keuangan dan Regulasi.

“Kalau keempat kategori informasi itu diumumkan melalui website dan bentuk lainnya yang mudah diketahui publik, maka sebenarnya sebagian besar informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat sudah terpenuhi,” terang Ma’mun. muy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

©2009 FATTALA online | by TNB