RTA. MILONO, FATTALA
Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dijadikan sebagai
salah satu propinsi pilot project (Percontohan) penerapan “Open
Government Indonesia” yaitu model penyelenggaraan pemerintahan dengan
mengedepankan pelayanan publik dan transparansi.
Dalam keterbukaan informasi di Indonesia. Propinsi
Kalteng dianggap sudah mampu menunjukkan transparansi dalam memberikan
informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Komisi Informasi Publik
(UU-KIP) tahun 2008.
Menurutnya, Apabila pilot project
(Percontohan) tersebut bisa dilakukan di Kalteng, tentu saja itu akan menjadi
contoh bagi propinsi-propinsi lain di Indonesia. “Kalau di Kalteng itu saja
bisa dilakukan, nantinya di propinsi lain juga harus bisa dilakukan,” tutur
Ma’mun.
Ia menambahkan, Pentingnya keterbukaan
informasi publik di Indonesia merupakan bagian dari Open Government Indonesia.
Salah satu karena Indonesia menjadi inisiator dari open governance father shift,
gerakan negara-negara terbuka yang di launching tahun 2011.
Makanya, jelas Ma’mun, Karena konsekuensi dari Indonesia
sebagai ketua Open Government itu sampai 2014, Indonesia harus berbenah. Salah
satu bentuk nyata dari penerapan open governance Indonesia ialah dengan diterapkannya
UU KIP.
“Kalau di UU KIP kita mendorong supaya badan
publik itu transparan, mengumumkan apa saja yang dibutuhkan masyarakat, transparansi
juga partisipasi. Jadi outputnya nanti selain membuka diri, nanti juga harus
mampu memunculkan partisipasi masyarakat dengan diukur dengan pelayanan
publik,” katanya.
Dalam Open Government itu prinsipnya ada tiga,
transparansi, partisipasi dan inovasi.
Selain Kalteng juga ada beberapa propinsi lain yang
juga menjadi pilot project. Dalam konteks itu, KIP berkepentingan karena
UU Keterbukaan Informasi untuk mendorong semua badan publik terbuka.
Yang utama itu adalah membuka diri terhadap
informasi-informasi yang wajib diumumkan kepada publik. Ma’mun menjelaskan ada
empat kategori informasi publik. Informasi tentang profil badan publik, Kinerja,
Laporan keuangan dan Regulasi.
“Kalau keempat kategori informasi itu diumumkan
melalui website dan bentuk lainnya yang mudah diketahui publik, maka sebenarnya
sebagian besar informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat sudah terpenuhi,”
terang Ma’mun. muy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar