Jumat, 07 Desember 2012

PPID Wajib Ada di Instansi Pemerintah



RTA. MILONO, FATTALA
Setiap badan maupun instansi pemerintahan yang menggunakan dana APBN maupun APBD, diwajibkan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID.

“Seharusnya, semua instansi pemerintah maupun non pemerintah yang menggunakan anggaran negara wajib membentuk PPID,” tegas Satriadi selaku ketua Komisi Informasi Publik Propinsi Kalimantan Tengah, Kamis (29/11).

Saat ini, jelas Satriadi, di Kalimantan Tengah baru terdapat sepuluh instansi pemerintah yang memiliki PPID. Ia menjabarkan, PPID Utama dan pembantu kabupaten Kotim, PPID Dishubkominfo Propinsi Kalteng, PPID RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, PPID KPU Provinsi Kalteng, PPID Setwan DPRD Provinsi Kalteng, PPID KPID Provinsi Kalteng, PPID BAPPEDA Provinsi Kalteng, PPID BKPP Provinsi Kalteng, PPID BPMD dan Perijinan Provinsi Kalteng, PPID POLDA Provinsi Kalteng.

“Urgensi dari UU KIP 14/2008 adalah menjamin adanya hal masyarakat dalam mengakses informasi publik terhadap badan-badan publik yang ada. Sementara rahasia negara itu tidak banyak, hanya ada sekitar 10 poin yang ada dalam UU, dimana rahasia pribadi itu juga tidak berhak untuk dibuka dan itu dijamin dengan UU,” papar Satriadi.

Terbentuknya PPID di Kalimantan Tengah, harap Satriadi, membantu badan publik yang ada di propinsi Kalimantan Tengah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang melekat fungsinya pada struktur yang telah ada pada masing-masing badan publik agar dapat terselenggara dengan efektif dan efisien. MUY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

©2009 FATTALA online | by TNB