RTA. MILONO, FATTALA
Setiap badan maupun instansi pemerintahan yang
menggunakan dana APBN maupun APBD, diwajibkan
membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan
ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di
bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi
di badan publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID.
Saat ini, jelas Satriadi, di Kalimantan Tengah
baru terdapat sepuluh instansi pemerintah yang memiliki PPID. Ia menjabarkan, PPID
Utama dan pembantu kabupaten Kotim, PPID Dishubkominfo Propinsi Kalteng, PPID
RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, PPID KPU Provinsi Kalteng, PPID Setwan
DPRD Provinsi Kalteng, PPID KPID Provinsi Kalteng, PPID BAPPEDA Provinsi
Kalteng, PPID BKPP Provinsi Kalteng, PPID BPMD dan Perijinan Provinsi Kalteng,
PPID POLDA Provinsi Kalteng.
“Urgensi dari UU KIP 14/2008 adalah menjamin
adanya hal masyarakat dalam mengakses informasi publik terhadap badan-badan
publik yang ada. Sementara rahasia negara itu tidak banyak, hanya ada sekitar 10 poin yang ada
dalam UU, dimana
rahasia pribadi itu juga tidak berhak untuk dibuka dan itu dijamin dengan UU,”
papar Satriadi.
Terbentuknya PPID di Kalimantan Tengah, harap
Satriadi, membantu badan publik yang ada di propinsi Kalimantan Tengah dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pelayanan
informasi publik yang melekat fungsinya pada struktur yang telah ada pada
masing-masing badan publik agar dapat terselenggara dengan efektif dan efisien.
MUY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar