Jumat, 28 Desember 2012

Pemerataan Pembangunan Kelurahan Pemko Perlu Contoh Kota Bandung



DPRD KOTA, FATTALA
Pemerintah kota Palangka Raya perlu mencontoh pemerintah kota Bandung terkait pemerataan pembangunan kelurahan. Kota Bandung memiliki program unggulan seperti Program Percepatan Pembangunan Kelurahan Bermartabat (P2KB).

“P2KB yang dirintis sejak 2008 itu dengan memberikan bantuan perbaikan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan warga kurang mampu. Pendanaan P2KB berupa bantuan hibah yang bersumber dari APBD yang masing-masing kelurahan diberikan sebesar Rp.200 juta.”

Demikian diungkapkan ketua komisi III DPRD kota Palangka Raya, Subandi, S.Sos saat wawancara di ruang kerjanya, Senin (17/12). Hal itu didasarkan hasil kunjungan kerja rombongan komisi III DPRD kota Palangka Raya dipimpin Ketua DPRD Kota Sigit K. Yulianto, SH dan Wakil Ketua Yurikus Dimang serta seluruh anggota komisi III ke Pemerintah Kota Bandung untuk mengetahui perkembangan pembangunannya, khususnya bidang kesejahteraan rakyat.

Menurut Subandi, selama ini di kota Palangka Raya yang hanya memiliki lima kecamatan dan 30 kelurahan masalah pembangunan kelurahan masih belum merata, belum dinikmati oleh seluruh masyarakat disetiap kelurahan.

“Kalau program P2KB seperti yang diterapkan pemerintah kota Bandung yang memiliki 151 Kelurahan dalam 30 Kecamatan ini bisa diterapkan di Palangka Raya, maka pemerataan pembangunan di setiap kelurahan akan lebih terasa, setiap kelurahan bisa menikmati hasil pembangunan karena dana hibah langsung diserahkan di tiap-tiap kelurahan,” ucapnya.

Keberadaan P2KB yang diterapkan pemerintah kota Bandung tidak ada maksud menyaingi dan tidak akan berbenturan dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. P2KB akan melengkapi kegiatan yang belum terjangkau PNPM. Tujuan akhirnya sama-sama mensejahterakan masyarakat.

Untuk teknisnya,  jelas Subandi, program P2KB ini masyarakat melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), mengajukan proposal kepada Pemkot yang diketahui Lurah dan Camat. Masyarakat bertanggung jawab atas penggunaannya, sesuai yang tertuang dalam naskah perjanjian hibah yang ditandatangani, didasarkan atas kegiatan dan kebutuhan masyarakatnya. Muy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

©2009 FATTALA online | by TNB