Jumat, 21 Desember 2012

UMK Kota Tahun 2013, Rp.1.677.000



Tidak Sesuai UMK, Karyawan Silahkan Lapor

BALAI KOTA, FATTALA
Upah Minimum Kota (UMK) Kota Palangka Raya tahun 2013 mengalami kenaikan yang signifikan jika dibandingkan dengan UMK tahun 2012. Kenaikan UMK Kota Palangka Raya hingga 20 persen.

“UMK tahun 2012 ditetapkan sebesar Rp1.396.715 sedangkan tahun 2013 ini mengalami kenaikan hingga Rp.1.677.000,” tutur Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Palangka Raya, Said Sulaiman, Rabu (12/12).

Menurutnya, Penetapan UMK kota Palangka Raya untuk tahun 2013 sudah ditetapkan oleh Walikota Palangka Raya. Namun saat ini, ucap Said, pihaknya masih menunggu SK Penetapan dari Gubernur Kalimantan Tengah.

Kenaikan UMK 2013 tersebut berdasarkan pertimbangan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Palangka Raya yang secara garis besar terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok di sejumlah wilayah.

Menurut Said, pertimbangan kenaikan UMK tersebut juga telah mendapat persetujuan dari pihak pengusaha yang beroperasi di wilayah Kota Palangka Raya dan asosiasi atau serikat buruh di Palangka Raya.

Peningkatan UMK merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja  atau buruh sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat. “Selain itu untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum,” ujarnya.

Dengan adanya kenaikan UMK sebesar 20 persen, katanya, diharapkan bagi pekerja atau buruh menjadi penambah semangat hidup dalam bekerja keras yang dibarengi dengan peningkatan kualitas kerja pada perusahaan yang bersangkutan.

Pihaknya juga meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Palangka Raya dapat memperhatikan dan menyesuaikan upah masing-masing karyawannya. Sebab, kata dia, upah seorang karyawan perusahaan harus mengacu pada standar upah minimum kota (UMK).

Menyikapi apabila ada perusahaan yang membandel tidak mematuhi UMK, pihaknya akan menindaklanjuti secepatnya dengan teguran,  jika ada perusahaan yang enggan mengikuti ketentuan tersebut. “Kalau tidak mau, silahkan kepada karyawan laporkan kepada pihak Dinas, maka kita akan menindaklanjutinya dan memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang,” tegas Said.  

Pihaknya Dinas juga akan terus melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut. “Kita tergantung aduan dari karyawan, kalau tidak ada berarti karyawan setuju saja dengan yang dilakukan pihak perusahaan tersebut,” kata Said. Muy

1 komentar:

  1. bang yusri, bisa minta tolong ga ? mengenai UMK tersebut ada ga surat keputusan atau perda yg telah di tetapkan, agar bisa perusahaan menyesuaikan dengan umk diatas ? saya sbg karyawan saja, ga ada salahnya memberikan/meneruskannya lg ke perusahaan. terima kasih

    BalasHapus

 

©2009 FATTALA online | by TNB