Tidak Sesuai UMK, Karyawan Silahkan Lapor
BALAI KOTA, FATTALA
Upah Minimum Kota (UMK) Kota Palangka Raya
tahun 2013 mengalami kenaikan yang signifikan jika dibandingkan dengan UMK
tahun 2012. Kenaikan UMK Kota Palangka Raya hingga 20 persen.
“UMK tahun 2012 ditetapkan
sebesar Rp1.396.715 sedangkan
tahun 2013 ini mengalami kenaikan hingga Rp.1.677.000,” tutur Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kota Palangka Raya, Said Sulaiman, Rabu (12/12).
Menurutnya, Penetapan UMK kota Palangka
Raya untuk tahun 2013 sudah ditetapkan oleh Walikota Palangka Raya. Namun saat
ini, ucap Said, pihaknya masih menunggu SK Penetapan dari Gubernur Kalimantan
Tengah.
Menurut Said, pertimbangan kenaikan UMK
tersebut juga telah mendapat persetujuan dari pihak pengusaha yang beroperasi
di wilayah Kota Palangka Raya dan asosiasi atau serikat buruh di Palangka Raya.
Peningkatan UMK merupakan upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan pekerja atau
buruh sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat. “Selain itu
untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses
produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum,” ujarnya.
Dengan adanya kenaikan UMK sebesar 20 persen, katanya, diharapkan bagi pekerja atau buruh menjadi penambah semangat hidup dalam bekerja keras yang dibarengi dengan peningkatan kualitas kerja pada perusahaan yang bersangkutan.
Pihaknya juga meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Palangka Raya dapat memperhatikan dan menyesuaikan upah masing-masing karyawannya. Sebab, kata dia, upah seorang karyawan perusahaan harus mengacu pada standar upah minimum kota (UMK).
Menyikapi apabila ada perusahaan yang
membandel tidak mematuhi UMK, pihaknya akan menindaklanjuti secepatnya dengan
teguran, jika ada perusahaan yang enggan
mengikuti ketentuan tersebut. “Kalau tidak mau,
silahkan kepada karyawan laporkan kepada pihak Dinas, maka kita akan
menindaklanjutinya dan memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang,” tegas
Said.
Pihaknya Dinas juga akan terus melakukan pengawasan
terhadap kebijakan tersebut. “Kita tergantung aduan dari karyawan, kalau tidak
ada berarti karyawan setuju saja dengan yang dilakukan pihak perusahaan
tersebut,” kata Said. Muy
bang yusri, bisa minta tolong ga ? mengenai UMK tersebut ada ga surat keputusan atau perda yg telah di tetapkan, agar bisa perusahaan menyesuaikan dengan umk diatas ? saya sbg karyawan saja, ga ada salahnya memberikan/meneruskannya lg ke perusahaan. terima kasih
BalasHapus