Jumat, 07 Desember 2012

Perda Sampah Tidak Maksimal



BADAK, FATTALA
Peraturan Daerah (Perda) kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan Lingkungan dan Pertanaman dinilai tidak maksimal, sehingga persoalan sampah kerap kali menjadi masalah yang sulit di atasi pemerintah kota Palangka Raya.
“Perda ini sampai sekarang belum di cabut dan masih berlaku. Namun pemerintah kota tidak tegas menerapkan peraturan tersebut. Padahal kalau benar-benar diterapkan maka masyarakat cenderung tidak akan membuang sampah sembarangan.”
Demikian diungkapkan ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) kota Palangka Raya, Subandi saat membuka dialog publik pengelolaan sampah di kota Palangka Raya dan rapat konsolidasi organisasi AMPI kecamatan Jekan Raya bertempat di aula Basara Kelurahan Bukit Tunggal, Sabtu (11/2).
Menurutnya, peraturan itu hendaknya menjadi dasar dalam melakukan tindakan terhadap oknum masyarakat yang terbiasa membuang sampah sembarangan. Tidak memperhatikan keindahan dan ketertiban kota. “Harusnya disini peran Satpol PP untuk melakukan tindakan, tapi saya melihat belum berani dan tidak terlihat tindakan,” ucap Subandi.
Selain harus ditegakannya Perda kota tersebut, jelasnya, faktor lain yang juga harus diperhatikan adalah fasilitas pendukung harus maksimal. “Kita mengapresiasi program pemerintah kota saat ini yang sudah menambah tempat TPS di beberapa titik, namun hal itu juga harus dibarengi dengan melakukan pemantauan secara berkala,” katanya.
Tak kalah pentingnya adalah menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dan keindahan kota Palangka Raya. “Kalau ketiga hal tersebut dilakukan seperti tegakkan peraturan daerah, fasilitas harus maksimal dan adanya kesadaran masyarakat, saya yakin kota Palangka Raya mampu meraih Adipura yang menjadi simbol kota yang bersih dan cantik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan kota Palangka Raya, Manuel Notanubun yang hadir dalam dialog tersebut sebagai pemateri menjelaskan bahwa saat ini pemerintah kota Palangka Raya di bawah Dinas Pasar dan Kebersihan terus melakukan upaya dan kerja keras dalam menjaga kota Palangka Raya tetap cantik dan bersih.
Namun katanya, yang sulit dilakukan itu adalah meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat di Kota Palangka Raya masih rendah terbukti masih banyak masyarakat membuang sampah disembarang tempat.
Membuang sampah di selokan/parit-parit, di bawah kolong rumah, di sungai bahkan membuang sampah di luar TPS dan tidak hanya membuang sampah pada jam-jam membuang sampah, akibatnya walaupun pengangkutan sampah sesuai ritasi dan jam angkutan yang ditetapkan namun seolah-olah sampah tidak terangkut dan seharusnya akan di kenakan sanksi, yakni sanksi berapa kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp.50.000 tetapi sulit dilaksanakan karena minimnya sosialisasi dan penyuluhan.
“Kita perlu peran semua pihak untuk ikut membantu mensosialisasikan hal tersebut. Termasuk disini anggota AMPI. Ormas juga harus ikut berpartisipasi mensosialisasikan giat membuang sampah pada tempatnya dan pada jam-jam yang sudah ditentukan,” katanya. Muy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

©2009 FATTALA online | by TNB