BADAK, FATTALA
Peraturan Daerah (Perda) kota
Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan Lingkungan dan
Pertanaman dinilai tidak maksimal, sehingga persoalan sampah kerap kali menjadi
masalah yang sulit di atasi pemerintah kota Palangka Raya.
“Perda ini sampai sekarang belum di
cabut dan masih berlaku. Namun pemerintah kota tidak tegas menerapkan peraturan
tersebut. Padahal kalau benar-benar diterapkan maka masyarakat cenderung tidak
akan membuang sampah sembarangan.”
Menurutnya, peraturan itu hendaknya
menjadi dasar dalam melakukan tindakan terhadap oknum masyarakat yang terbiasa
membuang sampah sembarangan. Tidak memperhatikan keindahan dan ketertiban kota.
“Harusnya disini peran Satpol PP untuk melakukan tindakan, tapi saya melihat
belum berani dan tidak terlihat tindakan,” ucap Subandi.
Selain harus ditegakannya Perda kota
tersebut, jelasnya, faktor lain yang juga harus diperhatikan adalah fasilitas
pendukung harus maksimal. “Kita mengapresiasi program pemerintah kota saat ini
yang sudah menambah tempat TPS di beberapa titik, namun hal itu juga harus
dibarengi dengan melakukan pemantauan secara berkala,” katanya.
Tak kalah pentingnya adalah menyadarkan
masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dan keindahan kota Palangka Raya.
“Kalau ketiga hal tersebut dilakukan seperti tegakkan peraturan daerah, fasilitas
harus maksimal dan adanya kesadaran masyarakat, saya yakin kota Palangka Raya
mampu meraih Adipura yang menjadi simbol kota yang bersih dan cantik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pasar
dan Kebersihan kota Palangka Raya, Manuel Notanubun yang hadir dalam dialog
tersebut sebagai pemateri menjelaskan bahwa saat ini pemerintah kota Palangka
Raya di bawah Dinas Pasar dan Kebersihan terus melakukan upaya dan kerja keras dalam
menjaga kota Palangka Raya tetap cantik dan bersih.
Namun katanya, yang sulit dilakukan
itu adalah meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat di Kota Palangka Raya
masih rendah terbukti masih banyak masyarakat membuang sampah disembarang
tempat.
Membuang sampah di
selokan/parit-parit, di bawah kolong rumah, di sungai bahkan membuang sampah di
luar TPS dan tidak hanya membuang sampah pada jam-jam membuang sampah, akibatnya
walaupun pengangkutan sampah sesuai ritasi dan jam angkutan yang ditetapkan
namun seolah-olah sampah tidak terangkut dan seharusnya akan di kenakan sanksi,
yakni sanksi berapa kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak
Rp.50.000 tetapi sulit dilaksanakan karena minimnya sosialisasi dan penyuluhan.
“Kita perlu peran semua pihak untuk
ikut membantu mensosialisasikan hal tersebut. Termasuk disini anggota AMPI.
Ormas juga harus ikut berpartisipasi mensosialisasikan giat membuang sampah
pada tempatnya dan pada jam-jam yang sudah ditentukan,” katanya. Muy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar