BALAI KOTA,
FATTALA
Masyarakat baik
perorangan maupun perusahaan masih sedikit yang mengurus ijin pertambangan di
kota Palangka Raya. Hal itu disebabkan kebanyakan dari pengurus ijin merasa mengeluh
karena tingginya pajak yang harus dikeluarkan hingga mencapai 20 persen dari
harga jual perkubiknya.
Memang
kelihatannya, kebanyakan dari si pengurus ijin ini merasa keberatan dengan
Perda yang mengatur tentang 20 persen pajak dari harga jual perkubik itu.
Akhirnya mereka sembunyi-sembunyi atau illegal.” tutur kepala Dinas
Pertambangan dan Energi Kota Palangka Raya Berthie Benyamin usai menghadiri
peringatan hari ibu di balai kota, Kamis (20/12).
Menurut Berthie dari
sisi kepengurusan ijin yang lain tidak sulit, kalau sudah mendapatkan
rekomendasi dari lurah dan camat serta memenuhi syarat luasan lokasi, maka pihak
dinas pertambangan juga akan memberikan ijinnya.
Memang diakuai
Berthie pihaknya juga kurang memahami betul apa yang menjadi kendala dari para
pengusuh ijin itu. “Beberapa kali pernah datang kepada kita dan sudah kita
jelaskan tentang aturan perijinan. Termasuk lokasinya harus 200 meter dari
jalan dengan luasan untuk perusahaan minimal lima hektar dan untuk perorangan
satu hektar.”
Lebih banyak
kendala lainnya adalah beberapa perusahaan yang mau ngurus ijin ini hanya
memiliki jumlah satu hektar. Namun setelah kita beri penjelasan mereka
disarankan untuk mengurus ijin perorangan saja.
Terkait maraknya
galian C tak berijin di wilayah kota Palangka Raya, Berthie mengakui tidak bisa
melakukan tindakan tegas. Menurutnya, kalau kita tegas dengan menutup semua,
maka dampaknya justru pembangunan akan terhambat atau macet.
“Kami hanya
menghimbau pada pihak yang berkepentingan terhadap pertambangan dan energi di
wilayah kota Palangka Raya ini agar setiap usahanya melakukan ijin supaya
legal. Kalau legal itukan aman dan memberikan kontribusi juga terhadap
pendapatan daerah,” harap Berthie. Muy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar