Jumat, 28 Desember 2012

Ijin Pertambangan Terkendala Tingginya Pajak

BALAI KOTA, FATTALA
Masyarakat baik perorangan maupun perusahaan masih sedikit yang mengurus ijin pertambangan di kota Palangka Raya. Hal itu disebabkan kebanyakan dari pengurus ijin merasa mengeluh karena tingginya pajak yang harus dikeluarkan hingga mencapai 20 persen dari harga jual perkubiknya.
 
Memang kelihatannya, kebanyakan dari si pengurus ijin ini merasa keberatan dengan Perda yang mengatur tentang 20 persen pajak dari harga jual perkubik itu. Akhirnya mereka sembunyi-sembunyi atau illegal.” tutur kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kota Palangka Raya Berthie Benyamin usai menghadiri peringatan hari ibu di balai kota, Kamis (20/12).
 
Menurut Berthie dari sisi kepengurusan ijin yang lain tidak sulit, kalau sudah mendapatkan rekomendasi dari lurah dan camat serta memenuhi syarat luasan lokasi, maka pihak dinas pertambangan juga akan memberikan ijinnya.
 
Memang diakuai Berthie pihaknya juga kurang memahami betul apa yang menjadi kendala dari para pengusuh ijin itu. “Beberapa kali pernah datang kepada kita dan sudah kita jelaskan tentang aturan perijinan. Termasuk lokasinya harus 200 meter dari jalan dengan luasan untuk perusahaan minimal lima hektar dan untuk perorangan satu hektar.”
 
Lebih banyak kendala lainnya adalah beberapa perusahaan yang mau ngurus ijin ini hanya memiliki jumlah satu hektar. Namun setelah kita beri penjelasan mereka disarankan untuk mengurus ijin perorangan saja.
 
Terkait maraknya galian C tak berijin di wilayah kota Palangka Raya, Berthie mengakui tidak bisa melakukan tindakan tegas. Menurutnya, kalau kita tegas dengan menutup semua, maka dampaknya justru pembangunan akan terhambat atau macet.
 
“Kami hanya menghimbau pada pihak yang berkepentingan terhadap pertambangan dan energi di wilayah kota Palangka Raya ini agar setiap usahanya melakukan ijin supaya legal. Kalau legal itukan aman dan memberikan kontribusi juga terhadap pendapatan daerah,” harap Berthie. Muy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

©2009 FATTALA online | by TNB