BALAI KOTA, FATTALA
Sepanjang masa sidang III tahun sidang 2012,
DPRD Kota Palangka Raya telah menetapkan enam buah Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda). Tiga buah Raperda inisiatif DPRD dan tiga buah Raperda usulan
Pemerintah Kota Palangka Raya.
Raperda tentang Penyelenggaraan Hutan Kota.
Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 17 tahun
2001 tentang Izin Pengumpulan Uang Kesejahteraan Sosial dan Raperda perubahan
ketiga atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kota Palangka Raya.
Walikota Palangka Raya, HM. Riban Satia dalam
sambutannya mengatakan, ditetapkan Raperda menjadi Perda tersebut, maka akan menjadi dasar dan
landasan yuridis dalam setiap kebijakan pemerintah kota Palangka Raya di masa
yang akan datang, karena peraturan daerah adalah instrumen hukum peraturan
perundang-undangan di tingkat daerah yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
Riban berharap Perda ini nantinya dapat
benar-benar aplikatif dan memiliki nilai keberlakuan yang tinggi baik secara
filosofis, sosiologis, yuridis dan politis agar dimasa-masa yang akan datang.
“Upaya kita untuk memperbaiki
berbagai kelemahan dan kekurangan yang ada dalam membangun kota Palangka Raya
serta ragam tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang trus berkembang dewasa ini
dapat kita atasi bersama,” ucapnya.
Kemudian dalam kesempatan itu,
Riban juga meminta kepada DPRD kota Palangka Raya agar untuk Raperda yang belum
terselesaikan pada masa yang akan dating, maka diminta agar dibahas dan
dijadwalkan pada masa sidang keempat masa sidang tahun 2013 mendatang. muy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar