Jumat, 28 Desember 2012

Sepanjang 2012, Enam Buah Raperda Ditetapkan



BALAI KOTA, FATTALA
Sepanjang masa sidang III tahun sidang 2012, DPRD Kota Palangka Raya telah menetapkan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tiga buah Raperda inisiatif DPRD dan tiga buah Raperda usulan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Ditetapkannya enam buah Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya tersebut, Raperda Pengaturan, Penertiban dan Pengawasan Pedagang Kreatif Lapangan (PKL). Raperda Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat. Raperda Pengaturan Bangunan Bercirikan Ornamen Daerah Kalimantan Tengah di kota Palangka Raya.

Raperda tentang Penyelenggaraan Hutan Kota. Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 17 tahun 2001 tentang Izin Pengumpulan Uang Kesejahteraan Sosial dan Raperda perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Palangka Raya.

Walikota Palangka Raya, HM. Riban Satia dalam sambutannya mengatakan, ditetapkan Raperda menjadi Perda tersebut, maka akan menjadi dasar dan landasan yuridis dalam setiap kebijakan pemerintah kota Palangka Raya di masa yang akan datang, karena peraturan daerah adalah instrumen hukum peraturan perundang-undangan di tingkat daerah yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Riban berharap Perda ini nantinya dapat benar-benar aplikatif dan memiliki nilai keberlakuan yang tinggi baik secara filosofis, sosiologis, yuridis dan politis agar dimasa-masa yang akan datang.

“Upaya kita untuk memperbaiki berbagai kelemahan dan kekurangan yang ada dalam membangun kota Palangka Raya serta ragam tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang trus berkembang dewasa ini dapat kita atasi bersama,” ucapnya.

Kemudian dalam kesempatan itu, Riban juga meminta kepada DPRD kota Palangka Raya agar untuk Raperda yang belum terselesaikan pada masa yang akan dating, maka diminta agar dibahas dan dijadwalkan pada masa sidang keempat masa sidang tahun 2013 mendatang. muy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

©2009 FATTALA online | by TNB