G.OBOS, FATTALA – Rapat senat yang diselenggarakan oleh STAIN
Palangka Raya, Rabu (3/10), akhirnya menetapkan Pembantu
Ketua (PK) I, II dan III yang dalam jabatannya membantu ketua STAIN dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan.
Menurut ketua STAIN Palangka Raya, Dr. Ibnu
Elmi AS Pelu, pemilihan pembantu ketua tersebut memang sudah merupakan kewajiban
yang harus dilakukan setelah dirinya dilantiknya sebagai ketua.
“Jadi prinsipnya untuk pemilihan calon pembantu
ketua itu sesuai dengan statuta, bahwa dua bulan setelah dilantik ketua terpilih
harus memilih pembantu ketua,” katanya.
Melihat komposisi tersebut, Ibnu menuturkan, itu memaknai akan adanya
kebersamaan yaitu adanya keterwakilan dari setiap jurusan. Dimana, katanya, posisi
ketua berasal dari Jurusan Syari’ah, posisi Pembantu Ketua I dan II itu dari
jurusan Tarbiyah yang memiliki lima program studi yang besar dan Pembantu Ketua
III itu keterwakilan dari Jurusan Dakwah.
“Inilah yang saya namakan dari kabinet
kebersamaan dari program studi dan jurusan,” katanya.
Terkait tentang kriteria pemilihan pembantu
ketua, Ibnu mengatakan hal itu yang pasti sudah memenuhi syarat seperti
kepangkatan harus Lektor Kepala dan mereka tidak dalam status kuliah atau sedang
izin belajar.
Syarat atau kriteria tersebut, sudah disepakati senat dan diterima
oleh senat. Menurut saya,
itu sudah persentatif dan merupakan proses regenerasi kepemimpinan yang ada di
kampus STAIN Palangka Raya.
Ibnu hanya berpesan kepada yang sudah terpilih, untuk benar-benar atas amanah yang
dipercayakan untuk kepentingan orang banyak. “Keberadaan kita bukan untuk dilayani, tetapi siap
untuk melayani dan menjadi pelayan untuk mahasiswa yang ada di kampus STAIN
Palangka Raya,” kata Ibnu. muy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar