TANGKASIANG, FATTALA – Hasil rapat Komisi Pemilihan Umum
(KPU) kota Palangka Raya beberapa waktu lalu akhirnya memutuskan tahapan
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya ditunda pelaksanaannya
satu bulan dari jadwal yang ditentukan yaitu 5 Juni 2013.
“Kita sudah melakukan rapat koordinasi di KPU
kota Palangka Raya, bahwa pemilukada ditunda satu bulan sesuai jadwal yaitu 5
Juni 2013. Hal itu dilakukan karena masih banyak waktu sampai tahapan pada
pelantikan yaitu tanggal 22 September 2013,” kata Sabirin Muhtar, sekretaris
KPU kota Palangka Raya saat dihubungi FATTALA, kemarin (11/10).
Ia juga mengatakan, keputusan hasil rapat
tersebut juga sudah direstui oleh KPU Propinsi Kalimantan Tengah. Ini juga
sebagai antisipasi persiapan agar lebih matang apabila terjadi dua putaran.
“Kalau terjadi dua putaran, maka pemilihan selanjutnya dilaksanakan 60 hari
setelah putaran pertama yaitu 21 Agustus 2013,” ucap Sabirin manta camat Jekan
Raya ini.
Hal itu juga sesuai hasil evaluasi dari
pemilihan umum Walikota tahun sebelumnya yang pada waktu itu dimulai bulan Juli
2008. muy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar