Selasa, 30 Oktober 2012

Ibnu: Tindakan Mutasi adalah Hak Pemerintah


G.OBOS, FATTALA – Adanya tindakan beberapa oknum pendidik yang tidak ingin dimutasi dari tempat bekerjanya semula ke tempat lain dengan melakukan berbagai cara, seperti salah satunya tindakan hukum (melalui meja hijau), sangat disayangkan oleh pemerhati pendidikan di Kalteng. Padahal tindakan seperti itu, justru akan menimbulkan citra yang tidak baik bagi seorang pendidik yang profesional.

“Kegiatan mutasi merupakan hak kepala daerah dimanapun berada. Itu merupakan fenomena yang biasa terjadi di sebuah organisasi baik pemerintah maupun swasta,” jelas Ibnu Elmi AS Pelu, selaku ketua STAIN Palangka Raya usai membuka acara seminar pendidikan membangkitkan profesionalitas guru beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, katanya, mutasi adalah suatu perubahan posisi/jabatan/tempat/pekerjaan yang dilakukan pimpinan puncak organisasi kepada seseorang yaitu karyawan baik secara horizontal, maupun vertikal (promosi/demosi) di dalam satu organisasi. Ini merupakan bagian dari pengembangan sumberdaya manusia (SDM).

Tujuannya jelas katanya, untuk meningkatkan kompetensi pegawai, mengembangkan motivasi, meningkatkan pengetahuan dan pengalaman kerja, mutu proses pekerjaan dan produktifitas serta efisiensi lembaga. Namun bisa menjadi hal yang tidak biasa, kalau kegiatan itu menimbulkan harap-harap cemas di kalangan karyawan maupun pegawai.

“Bagi saya seorang guru profesionalisme itu, ditempatkan dimanapun pasti akan baik,” katanya. Tetapi, tambah Ibnu, kita juga perlu memberikan hak kepada guru itu sendiri, ketika ada merasa hak-haknya yang dilecehkan, itu merupakan hak dia misalnya ia mengajukan keberatan dan sejenisnya itu adalah hak.

“Akan tetapi, jika memang guru itu profesional, ia memiliki kapabilitas yang baik, saya yakin dimanapun berada dan ditempatkan ia akan muncul sebagai pendidik yang professional,” ucapnya lagi.

Terkait dengan adanya tindakan mengarah ke hukum, Ibnu menyayangkan adanya tindakan seperti itu, “Seharusnya harus ada upaya mediasi dan duduk bersama untuk mencarikan solusi terkait adanya ketidakpuasan atas keputusan kepala daerah tersebut. Hal ini harus disikapi dengan baik. Makanya, seorang profesional harus bisa menyikapi hal itu dengan baik pula.”  

“Kita semua berharap konflik yang terjadi akhir-akhir ini tidak terus berlanjut, karena akan berdampak negatif atas perkembangan pendidikan di Kalimantan Tengah dan Palangka Raya khususnya, apalagi seperti diketahui program pemerintah sekarang ingin menjadikan kota Palangka Raya sebagai kota Pendidikan,” harap Ibnu. Muy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

©2009 FATTALA online | by TNB