Selasa, 09 Oktober 2012

P2TL Tertibkan Pelanggaran Penggunaan Listrik


G.OBOS, FATTALA – Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) saat ini, sedang gencar-gencarnya melakukan pemeriksaan di setiap rumah untuk memeriksa adanya indikasi pelanggaran terhadap penggunaan listrik yang merugikan pihak PT. PLN (Persero).

“Kita sudah melakukan penertiban di beberapa tempat di kota Palangka Raya, sudah banyak yang kita tertibkan dan mendapat sanksi,” jelas T. Harahap, salah satu Tim P2TL saat diwawancara FATTALA disela kegiatan penertiban yang dilakukan di wilayah G.Obos XII, Selasa (9/10).

Penertiban penyalahgunaan listrik tersebut, tambah Harahap, dilakukan terlebih dahulu menentukan target operasi berdasarkan daftar pelanggan yang perlu diperhatikan dan pengaduan masyarakat.

“Target operasi kita di P2TL ini nantinya, berdasarkan pemantauan dari daftar langganan yang perlu diperhatikan yang bisa dilihat dari daftar pembacaan meter (DPM) dan daftar pemakaian kWh (DPK),” ujarnya.

Selain itu, jelas Harahap, Target operasi kita juga dilihat dari pemantauan terhadap pemakaian listrik yang tidak wajar minimum selama 3 bulan berturut-turut, pemantauan juga dilakukan saat pembelian stroom untuk pelanggan prabayar minimum selama 3 bulan berturut-turut.

Terjadinya pelanggaran penggunaan listrik ini salah satunya mengakibatkan sering terjadinya pemadaman listrik akhir-akhir ini di Palangka Raya.

Jadi, lanjutnya, selain mereka langsung turun ke jalan, ia mengharapkan adanya informasi dari masyarakat. “Kita mengharapkan masyarakat ikut berpartisipasi melaporkan, apabila ada oknum yang melakukan pelanggaran melebihi batas daya listrik, pelanggaran yang dapat mempengaruhi pengukuran energi dan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan PLN, katanya.

Pihak P2TL akan menindak tegas dan akan memberikan sanksi kalau memang terjadi pelanggaran. “Bisa dengan pemutusan sementara, pembongkaran rampung, pembayaran tagihan susulan bahkan pembayaran P2TL lainnya.” ucap Harahap. Muy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

©2009 FATTALA online | by TNB