SABANGAU, FATTALA - Sebanyak 250 e-KTP tahap tiga yang dikirim
Dukcapil pusat untuk Kecamatan Sabangau ternyata sama dengan e-KTP tahap dua
yang diterima sebelumnya, alias e-KTP yang dikirim untuk warga di wilayah ini
ganda.
Hal ini
diakui Kasi Pelayanan Masyarakat (Yanmas) Kecamatan Sabangau, Andrie W Mahat. Disebutkan,
e-KTP yang diterima pada Kamis (26/7) lalu sama persis dengan e-KTP tahap dua
yang diterima sebelumnya.
Akibat
pengiriman e-KTP yang sama, maka untuk sementara e-KTP yang diterima terakhir
akan diamankan sambil menunggu instruksi selanjutnya apa yang akan dilakukan
terhadap e-KTP ganda tersebut.
“Sementara
ini kita amankan dulu, tidak mungkin kita membagikannya kepada masyarakat
karena memang e-KTP-nya sama dengan yang sebelumnya,” ucap Andrie.
Ia
menambahkan hingga kini total e-KTP untuk kecamatan Kecamatan Sabangau sebanyak
350. “Tahap satu sebanyak 100 e-KTP, tahap dua 250, dan yang sekarang ini 250
e-KTP. Namun karena tahap dua dan tiga daftar penerimanya sama, maka untuk
Kecamatan Sabangau jumlah sementara yang menerima e-KTP hanya 350 orang, bukan
600,” tegasnya.
Mengenai
adanya e-KTP ganda ini dibenarkan Camat Sabangau, Eldhy. Pihaknya berencana akan
melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Kota Palangka Raya mengenai
langkah-langkah yang akan dilakukan selanjutnya.
“e-KTP
ini kami terima dan kami simpan karena bersifat ganda dan mungkin akan kami
kembalikan dan kami sertakan surat permohonan untuk penerbitan e-KTP yang baru.
Karena masih banyak masyarakat Kecamatan Sabangau yang belum mendapatkan
e-KTP,” kata Eldhy.
Terpisah,
Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Halis Lanca saat dikonfirmasi
mengatakan, e-KTP yang telah diterima Kecamatan Sabangau agar dapat segera
dikembalikan kepada Dukcapil pusat.
“e-KTP
yang diterima Kecamatan Sabangau kali ini kebetulan tidak melalui Dukcapil
kota, tapi dikirim langsung dari Dukcapil pusat melalui pos, sehingga kami
tidak bisa menangani hal ini. Jadi saya menyarankan kepada pihak Kecamatan
Sabangau agar mengembalikan e-KTP ganda ini ke pemerintah pusat dan menyertakan
surat permohonan untuk penerbitan e-KTP baru dengan penerima yang baru juga,”
katanya. mgs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar