DPRD KOTA, FATTALA- Situasi sidang paripurna ke-12
masa sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, dengan
agenda penandatangan nota kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan
prioritas plafon anggaran (PPA) perubahan APBD Kota Palangka Raya tahun
anggaran 2012, Jumat (3/8) pagi, sempat menegang.
“Interupsi Ketua!, sebelum
dimulai membacakan laporan Badan Anggaran, saya beritahukan bahwa saya tidak
menerima lampiran laporan perubahan laporan
anggaran perubahan dari SKPD, seingat saya dari empat SKPD hanya dua SKPD yang
telah melaporkan anggaran perubahan,“ kata suara salah seorang anggota DPRD
kota yang ternyata asal suara interupsi tersebut berasal dari Elsanto
Harinatalno.
Interupsi tersebut dijawab
pimpinan rapat paripurna Sigit K. Yunianto. “Perlu saya sampaikan pagi tadi
pihak pemko telah menyerahkan untuk melengkapi penambahan perubahan anggaran,
saudara Elsanto terlambat sehingga tidak mengetahui,“ kata Sigit.
Jawaban pimpinan rapat ternyata
membuat Elsanto membela diri dan menginterupsi kembali dalam ruangan sidang. Ia
mengatakan sejak pagi sudah datang di kantor dewan pukul 07.00 WIB sehingga tidak
mungkin sampai tidak tahu adanya laporan penambahan perubahan anggaran yang
masuk.
Elsanto juga mengklarifikasi
tidak benar adanya desas-desus isu yang berkembang yang dihembuskan dari
pihak-pihak tertentu menilai dirinya menjadi orang yang selalu penghambat
perubahan anggaran dalam rapat-rapat Banggar dengan SKPD pemko. Menurutnya suatu
kewajaran apabila individu anggota legislatif mempunyai hak pengawasan atas penyampaian
pelaksanaan pelaporan dan keuangan pemko.
Kemudian interupsi Elsanto,
dijawab pimpinan rapat Sigit dengan tegas menerangkan bahwa memang betul
laporan anggaran pemko telah masuk melalui Kaspinoor, Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Palangka Raya yang diserahkan kepada
anggota tim pelapor dewan, Anggoro Dian Purnomo. Sigit meminta Elsanto agar
berkoordinasi dengan anggota tim pelapor Anggoro Dian Purnomo untuk mengetahui
laporan anggaran yang telah masuk.
“Saudara Elsanto kalau memang
keberatan sampaikan pada waktunya untuk menyampaikan keberataan. Saya selalu
objektif dalam setiap memimpin rapat apapun di lembaga DPRD ini, “ tegasnya.
Rupanya
Elsanto tidak puas dan menginterupsi lagi pimpinan sidang dan meminta
memperbolehkan
dirinya meminta pendapat dan pandangan Wakil Ketua Srio Sako Hartanan.
Pimpinan
rapat paripurna Sigit K. Yunianto terlihat seakan berpikir mengambil keputusan
apakah memenuhi permintaan interupsi Elsanto atau tidak. Rupanya tidak
dilakukannya.
“Dari
pada ribut-ribut begini, sidang saya nyatakan diskor,” kata sigit K. Yunianto
mendadak dengan nada tegas sambil mengetuk palu.
Sejenak
ruangan tampak hening lalu terdengar ada yang meneriakan kata cukup keras kata
: mantap!!!, ternyata asal suara dari Ketua Badan Anggaran DPRD Nenie A.Lambung,
Namun tidak diketahui apa maksud kata mantap yang diteriakkannya itu.
Semua
yang hadir tampak gaduh dan bertanya ada apa gerangan yang terjadi?. Kemudian
terlihat Wakil Walikota Maryono
terburu-buru meninggalkan ruangan paripurna.
Disusul Ketua DPRD Sigit K. Yunianto keluar ruangan bersama Nenie A. Lambung, Vina
Panduwinata dan anggota dewan yang lainnya.
Diluar sidang rapat paripurna setelah diskor, Wakil Ketua DPRD Kota
Palangka Raya, Srio Sako menjelaskan kepada sejumlah wartawan bahwa penambahan
dana anggaran perubahan SKPD yang baru diketik dan masuk tim pelapor sekitar Rp5
miliar lebih.
Menurutnya, hal tersebut sebaiknya tidak semestinya terjadi masuk ke
paripurna sebelum diketahui kemana saja alokasi anggaran SKPD pemko sebelum
ditandatangani.
Ia mewajarkan sikap Elsanto Natalno melakukan interupsi untuk
menghindari penyimpangan. “Seharusnya harus dijelaskan dalam pembahasan
sebelumnya kemana saja alokasi dana Rp5 miliar tersebut apakah dibagi-bagi
nantinya pada SKPD yang ada,” terangnya.
Mengenai Wakil Walikota Maryono yang terburu-buru meninggalkan sidang
paripurna, Srio Sako menerangkan wakil walikota berbenturan schedule rapat di
tempat lain pada saat menghadiri paripurna.
Sekitar kurang lebih 30 menit kemudian Ketua DPRD Kota Sigit K.
Yunianto melanjutkan sidang paripurna yang diskors. Pimpinan sidang menyatakan
permintaan maaf kepada Forum Koordinasi Pemerintah Kota palangka Raya atas
keadaan tersebut. Menurutnya keadaan tersebut merupakan dinamika berdemokrasi
termasuk dalam sidang paripurna.
Rapat paripurna untuk menandatangani nota kesepakatan kebijakan umum perubahan
anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran (PPA) perubahan APBD Kota
Palangka Raya tahun anggaran 2012 akhirnya terpaksa ditunda menyesuaikan agenda
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD kota Palangka Raya.
Dari
informasi yang diketahui FATTALA laporan hasil pembahasan KUPA atas APBDP 2012
merupakan dokumen perubahan perencanaan yang dijadikan pedoman dalam rangka
penyusunan draf APBDP.
Dimana keberadaannya
dimaksudkan untuk mengoreksi atau merevisi kebijakan pembangunan yang
sebelumnya telah disepakati antara DPRD dan Pemko. Karena pada APBDP terjadi
perubahan target pencapaian kinerja yang terukur dari setiap urusan pemko
dan perubahan proyeksi pendapatan.
Selain itu, KUPA juga
menjadi dasar penentuan PPA. Dengan PPA perubahan ini, Pemko akan berusaha menjawab secara konkrit
tuntutan masyarakat terhadap prioritas pembangunan. isz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar