Minggu, 05 Agustus 2012

Rapat Paripurna ‘Dihujani’ Interupsi Panandatanganan KUPA dan PPA Ditunda


DPRD KOTA, FATTALA- Situasi sidang paripurna ke-12 masa sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, dengan agenda penandatangan nota kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran (PPA) perubahan APBD Kota Palangka Raya tahun anggaran 2012, Jumat (3/8) pagi, sempat menegang.
Pasalnya, saat Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K. Yulianto mengetuk palu memimpin tanda dibukanya rapat paripurna, dan mempersilahkan salah satu anggota tim pelapor DPRD Anggoro Dian Purnomo untuk menyampaikan laporannya.  Ketika hendak berdiri dan belum sempat maju membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, sontak terdengar dari pengeras suara berbunyi, interupsi!.
“Interupsi Ketua!, sebelum dimulai membacakan laporan Badan Anggaran, saya beritahukan bahwa saya tidak menerima lampiran laporan  perubahan laporan anggaran perubahan dari SKPD, seingat saya dari empat SKPD hanya dua SKPD yang telah melaporkan anggaran perubahan,“ kata suara salah seorang anggota DPRD kota yang ternyata asal suara interupsi tersebut berasal dari Elsanto Harinatalno.
Interupsi tersebut dijawab pimpinan rapat paripurna Sigit K. Yunianto. “Perlu saya sampaikan pagi tadi pihak pemko telah menyerahkan untuk melengkapi penambahan perubahan anggaran, saudara Elsanto terlambat sehingga tidak mengetahui,“ kata Sigit.
Jawaban pimpinan rapat ternyata membuat Elsanto membela diri dan menginterupsi kembali dalam ruangan sidang. Ia mengatakan sejak pagi sudah datang di kantor dewan pukul 07.00 WIB sehingga tidak mungkin sampai tidak tahu adanya laporan penambahan perubahan anggaran yang masuk.
Elsanto juga mengklarifikasi tidak benar adanya desas-desus isu yang berkembang yang dihembuskan dari pihak-pihak tertentu menilai dirinya menjadi orang yang selalu penghambat perubahan anggaran dalam rapat-rapat Banggar dengan SKPD pemko. Menurutnya suatu kewajaran apabila individu anggota legislatif mempunyai hak pengawasan atas penyampaian pelaksanaan pelaporan dan keuangan pemko.
Kemudian interupsi Elsanto, dijawab pimpinan rapat Sigit dengan tegas menerangkan bahwa memang betul laporan anggaran pemko telah masuk melalui Kaspinoor, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Palangka Raya yang diserahkan kepada anggota tim pelapor dewan, Anggoro Dian Purnomo. Sigit meminta Elsanto agar berkoordinasi dengan anggota tim pelapor Anggoro Dian Purnomo untuk mengetahui laporan anggaran yang telah masuk.
“Saudara Elsanto kalau memang keberatan sampaikan pada waktunya untuk menyampaikan keberataan. Saya selalu objektif dalam setiap memimpin rapat apapun di lembaga DPRD ini, “ tegasnya.
Rupanya Elsanto tidak puas dan menginterupsi lagi pimpinan sidang dan meminta
memperbolehkan dirinya meminta pendapat dan pandangan Wakil Ketua Srio Sako Hartanan.

Pimpinan rapat paripurna Sigit K. Yunianto terlihat seakan berpikir mengambil keputusan apakah memenuhi permintaan interupsi Elsanto atau tidak. Rupanya tidak dilakukannya.

“Dari pada ribut-ribut begini, sidang saya nyatakan diskor,” kata sigit K. Yunianto mendadak dengan nada tegas sambil mengetuk palu.

Sejenak ruangan tampak hening lalu terdengar ada yang meneriakan kata cukup keras kata : mantap!!!, ternyata asal suara dari Ketua Badan Anggaran DPRD Nenie A.Lambung, Namun tidak diketahui apa maksud kata mantap yang diteriakkannya itu.

Semua yang hadir tampak gaduh dan bertanya ada apa gerangan yang terjadi?. Kemudian terlihat  Wakil Walikota Maryono terburu-buru meninggalkan ruangan  paripurna. Disusul Ketua DPRD Sigit K. Yunianto keluar ruangan bersama Nenie A. Lambung, Vina Panduwinata dan anggota dewan yang lainnya.
Diluar sidang rapat paripurna setelah diskor, Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Srio Sako menjelaskan kepada sejumlah wartawan bahwa penambahan dana anggaran perubahan SKPD yang baru diketik dan masuk tim pelapor sekitar Rp5 miliar lebih.
Menurutnya, hal tersebut sebaiknya tidak semestinya terjadi masuk ke paripurna sebelum diketahui kemana saja alokasi anggaran SKPD pemko sebelum ditandatangani.
Ia mewajarkan sikap Elsanto Natalno melakukan interupsi untuk menghindari penyimpangan. “Seharusnya harus dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya kemana saja alokasi dana Rp5 miliar tersebut apakah dibagi-bagi nantinya pada SKPD yang ada,” terangnya.
Mengenai Wakil Walikota Maryono yang terburu-buru meninggalkan sidang paripurna, Srio Sako menerangkan wakil walikota berbenturan schedule rapat di tempat lain pada saat menghadiri paripurna.
Sekitar kurang lebih 30 menit kemudian Ketua DPRD Kota Sigit K. Yunianto melanjutkan sidang paripurna yang diskors. Pimpinan sidang menyatakan permintaan maaf kepada Forum Koordinasi Pemerintah Kota palangka Raya atas keadaan tersebut. Menurutnya keadaan tersebut merupakan dinamika berdemokrasi termasuk dalam sidang paripurna.
Rapat paripurna untuk menandatangani nota kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran (PPA) perubahan APBD Kota Palangka Raya tahun anggaran 2012 akhirnya terpaksa ditunda menyesuaikan agenda Badan Musyawarah (Bamus) DPRD kota Palangka Raya.
Dari informasi yang diketahui FATTALA laporan hasil pembahasan KUPA atas APBDP 2012 merupakan dokumen perubahan perencanaan yang dijadikan pedoman dalam rangka penyusunan draf APBDP.
Dimana keberadaannya dimaksudkan untuk mengoreksi atau merevisi kebijakan pembangunan yang sebelumnya telah disepakati antara DPRD dan Pemko. Karena pada APBDP terjadi perubahan target pencapaian kinerja yang terukur dari setiap urusan  pemko dan perubahan proyeksi pendapatan.
Selain itu, KUPA juga menjadi dasar penentuan PPA. Dengan PPA perubahan ini, Pemko  akan berusaha menjawab secara konkrit tuntutan masyarakat terhadap prioritas pembangunan. isz

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

©2009 FATTALA online | by TNB