Minggu, 05 Agustus 2012

MUI Ingatkan Masyarakat Fatwa Haram


G.OBOS, FATTALA - Drs.HM Husni Muhidin unsur Pimpinan MUI Kalteng, mengingatkan kepada masyarakat Kalimantan Tengah tentang beberapa fatwa haram yang tidak boleh dilakukan oleh umat Islam.

Beberapa fatwa yang perlu diingatkan kembali, dijelaskan Drs.HM Husni Muhidin kepada Fattala, pertama, MUI telah mengeluarkan 10 kriteria aliran sesat. Apabila ada satu ajaran yang terindikasi punya salah satu dari kesepuluh kriterai itu, bisa dijadikan dasar untuk masuk ke dalam kelompok aliran sesat. 1. Mengingkari rukun iman (Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab Suci, Rasul, Hari Akhir, Qadla dan Qadar) dan rukun Islam (Mengucapkan 2 kalimat syahadah, sholat 5 waktu, puasa, zakat, dan Haji) 2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah), 3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran. 4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran,  5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.  6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam. 7. Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.  8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir, 9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah dan 10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i.

Lanjut Husni, fatwa haram lainnya, Kedua, larangan membakar lahan yang merusak lingkungan, ketiga, larangan melaksanakan dan atau mengikuti valentine’s days, larangan melaksanakan dan mengikuti SMS dan undian berhadiah yang mengandung unsur maysir, tabdzir, gharar, ighra dan israf. Larangan merokok: bagi wanita hamil, anak-anak, dan di tempat umum.

Selain itu, “kewajiban mengkonsumsi makanan minuman dan kosmetik yang halal, kewajiban memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat. Serta yang terakhir larangan membuat kartu undangan perkawinan calon suami isteri seperti layaknya suami isteri,” jelas Husni.

Beberapa fatwa tersebut hendaknya diperhatikan dan dijalankan, karena ini keputusan MUI Pusat melaksanakan Ijma’ ulama komisi fatwa se-Indonesia yang ke-4 di Pontren Cipasung Tasikmalaya Jawa Barat tanggal 28 Juni – 2 Juli 2012 sebulan yang lalu. muy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

©2009 FATTALA online | by TNB