G.OBOS, FATTALA - Drs.HM Husni Muhidin unsur Pimpinan MUI
Kalteng, mengingatkan kepada masyarakat Kalimantan Tengah tentang beberapa
fatwa haram yang tidak boleh dilakukan oleh umat Islam.
Lanjut Husni, fatwa haram lainnya, Kedua,
larangan membakar lahan yang merusak lingkungan, ketiga, larangan
melaksanakan dan atau mengikuti valentine’s days, larangan melaksanakan dan
mengikuti SMS dan undian berhadiah yang mengandung unsur maysir, tabdzir,
gharar, ighra dan israf. Larangan merokok: bagi wanita hamil,
anak-anak, dan di tempat umum.
Selain itu, “kewajiban mengkonsumsi makanan
minuman dan kosmetik yang halal, kewajiban memasyarakatkan ekonomi syariah dan
mensyariahkan ekonomi masyarakat. Serta yang terakhir larangan membuat kartu
undangan perkawinan calon suami isteri seperti layaknya suami isteri,” jelas
Husni.
Beberapa fatwa tersebut hendaknya diperhatikan
dan dijalankan, karena ini keputusan MUI Pusat melaksanakan Ijma’ ulama komisi
fatwa se-Indonesia yang ke-4 di Pontren Cipasung Tasikmalaya Jawa Barat tanggal
28 Juni – 2 Juli 2012 sebulan yang lalu. muy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar