Selasa, 21 Agustus 2012

Kejati Launching Pelayanan Hukum Gratis


IMAM BONJOL, FATTALA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah launching Pelayanan Hukum Gratis yang ditandai dengan pendirian papan nama Kantor Pengacara Negara yang diresmikan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Ir. H. Ahmad Diran, di Kantor Kejati Kalteng jalan di Imam Bonjol, Rabu kemarin (7/8).

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan tengah, Dr. Syaifuddin Kasim, launching pelayanan hukum gratis tersebut, salah satu aspek dan wujud pelayanan Kejaksaan kepada Masyarakat khususnya kepada Instansi Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah.

Pelayanan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dilaksanakan melalui jasa pelayanan Kantor Pengacara Negara (government law office) sama dengan pelayanan jasa hukum yang disediakan oleh Kantor Pengacara (Swasta), “perbedaannya adalah bahwa klien yang bisa dilayani oleh Kantor Pengacara Negara terbatas hanya kepada Institusi Negara, Pemerintah baik di Pusat maupun di daerah dan Badan Usaha yang dibentuknya.” jelas Syaifuddin Kasim.

Syaifuddin Kasim menambahkan, terdapat lima aspek jasa pelayanan hukum yang diberikan oleh Kantor Pengacara Negara secara cuma-cuma atau tanpa dipungut bayaran, yaitu:

Pertama, Bantuan Hukum adalah layanan kantor pengacara negara dibidang perdata dan tata usaha negara baik sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi dan atau non litigasi, kedua, Pertimbangan Hukum, ketiga, Pelayanan Hukum yaitu memberikan penjelasan tentang masalah hukum  perdata dan atau tata usaha negara kepada masyarakat yang meminta baik perorangan maupun kelompok.

Selain itu, jelas Syaifuddin, jasa pelayanan hukum yang diberikan keempat, Penegakan Hukum adalah salah satu bentuk layanan Kantor Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan dan atau Permohonan dibidang Perdata dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, melindungi kepentingan Negara dan Pemerintah serta hak-hak keperdataan Masyarakat seperti contoh : Pembatalan perkawinan (vide Pasal 26 UU R.I. Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) pembubaran Perserotan Terbatas dan pernyataan pailit.

Terakhir, Tindakan Hukum Lain adalah salah satu jasa layanan dari Kantor Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator dan atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga Negara dan atau Instansi Pemerintah baik di Pusat maupun di daerah serta antar Badan Usaha milik Pemerintah. Muy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

©2009 FATTALA online | by TNB