IMAM BONJOL, FATTALA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
launching Pelayanan Hukum Gratis yang ditandai dengan pendirian papan nama
Kantor Pengacara Negara yang diresmikan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah,
Ir. H. Ahmad Diran, di Kantor Kejati Kalteng jalan di Imam Bonjol, Rabu kemarin
(7/8).
Pelayanan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara dilaksanakan melalui jasa pelayanan Kantor Pengacara Negara (government
law office) sama dengan pelayanan jasa hukum yang disediakan oleh Kantor
Pengacara (Swasta), “perbedaannya
adalah bahwa klien yang bisa dilayani oleh Kantor Pengacara Negara terbatas
hanya kepada Institusi Negara, Pemerintah baik di Pusat maupun di daerah dan
Badan Usaha yang dibentuknya.” jelas Syaifuddin Kasim.
Syaifuddin Kasim menambahkan, terdapat lima
aspek jasa pelayanan hukum yang diberikan oleh Kantor Pengacara Negara secara
cuma-cuma atau tanpa dipungut bayaran, yaitu:
Pertama, Bantuan Hukum adalah layanan kantor pengacara
negara dibidang perdata dan tata usaha negara baik sebagai penggugat maupun
tergugat yang dilakukan secara litigasi dan atau non litigasi, kedua,
Pertimbangan Hukum, ketiga, Pelayanan Hukum yaitu memberikan penjelasan
tentang masalah hukum perdata dan atau
tata usaha negara kepada masyarakat yang meminta baik perorangan maupun
kelompok.
Selain itu, jelas Syaifuddin, jasa pelayanan
hukum yang diberikan keempat, Penegakan Hukum adalah salah satu bentuk
layanan Kantor Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan dan atau Permohonan
dibidang Perdata dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum,
melindungi kepentingan Negara dan Pemerintah serta hak-hak keperdataan
Masyarakat seperti contoh : Pembatalan perkawinan (vide Pasal 26 UU R.I. Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) pembubaran Perserotan Terbatas dan pernyataan
pailit.
Terakhir, Tindakan Hukum Lain adalah salah
satu jasa layanan dari Kantor Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator
dan atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga
Negara dan atau Instansi Pemerintah baik di Pusat maupun di daerah serta antar
Badan Usaha milik Pemerintah. Muy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar