Selasa, 28 Agustus 2012

Calon Damang Kepala Adat Belum Lengkapi Berkas


JEKAN RAYA, FATTALA – Beberapa calon yang sudah mendaftar pada penjaringan dan pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya periode 2012-2018 masih belum memenuhi kelengkapan berkas sesuai ketentuan panitia pelaksana.

Penjaringan yang semula akan di tutup tanggal 15 Agustus 2012 kemarin, diperpanjang dan dijadwalkan sampai tanggal 31 Agustus 2012.

Hal tersebut disampaikan Saiful, S.Pd, M.Si Camat Jekan Raya kota Palangka Raya kepada Fattala saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (27/8).

Damang kepala adat adalah penduduk yang berasal dari suku Dayak. Menurut Syaiful, dari beberapa calon yang sudah masuk masih terdapat beberapa persyaratan yang masih belum dilengkapi seperti surat pernyataan tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap.

Sedangkan untuk pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya periode 2012-2018 itu sendiri, tambah Saiful akan dijadwalkan tanggal 12 September 2012 yang akan dihadiri langsung oleh Walikota Palangka Raya HM. Riban Satia.

Ditanya tentang peserta yang akan memilih, Saiful mengatakan hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan yaitu terdapat 21 jumlah pemilih yang terdiri dari 13 mantir adat wilayah Kecamatan Jekan Raya, 4 ketua LKK Kelurahan dan 4 Lurah.

“Dengan terpilihnya Damang Kepala Adat di Kecamatan Jekan Raya diharapkan dapat difungsikan untuk membantu pihak pemerintah untuk menyelesaikan segala permasalahan yang terkait dengan hukum adat dan sengketa-sengketa yang terjadi di masyarakat,” tutur Saiful yang dikenal murah senyum ini.

Sementara itu, Ariel Nasution sekretaris Panitia Pelaksana mengatakan, pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya mengingat adanya kekosongan jabatan untuk Damang di kecamatan Jekan Raya, setelah meninggalnya Drs. Sulman Jungan selaku Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya sebelumnya. muy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

©2009 FATTALA online | by TNB