TJILIK RIWUT, FATTALA- Indonesia
menganut dua sistem, yaitu sistem pajak dan zakat. Zakat bukanlah pilihan,
melainkan kewajiban bagi siapa saja umat Islam yang memenuhi syarat.
Sementara
itu, kata Teras, bagi mereka yang mesti membayar pajak, wajib membayar pajak
dan masuk ke kas negara. “Itu yang digunakan untuk membiayai jalannya kehidupan
bernegara, dalam pemerintahan umum dan untuk membiayai pembangunan, termasuk
didalamnya membantu rakyat kita yang masih miskin,” jelasnya.
Sehubungan
dengan itu, pemerintah daerah menghimbau kepada umat Islam agar jangan
ragu-ragu untuk membayar zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Badan
Amil Zakat Daerah (Bazda) yang mempunyai otoritas karena semua sudah ada aturannya sebagaimana
diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Dikatakannya,
zakat akan menjadi jalur ketiga yang akan memperkuat upaya mengurangi
kemiskinan. “Kita semua mempunyai tanggungjawab
moral untuk mengurangi kemiskinan kesejahteraan rakyat,”ujar Teras Narang.
Sebagaimana
diketahui bahwa potensi zakat di Kalteng mencapai Rp1,015 trilyun. Apalagi
ditambah dengan zakat harta lainnya bagi perusahaan swasta seperti PBS dan
Pertambangan. ”Untuk itu perlu kerja keras bagi pengurus BAZ dan segenap elemen
untuk menggali potensi zakat ini,” pinta Teras Narang.
Ditempat
yang sama Ketua Bazda Kalteng, H. Bulkani dalam paparannya mengatakan Bazda
Kalteng telah melakukan upaya secara intensif terutama sejak awal Bulan Ramadan
di mana Bazda Kalteng telah melaksanakan sosialisasi serta menghimbau kepada
masyarakat agar menyalurkan zakatnya kepada badan amil zakat di Kalimantan
Tengah. Dikatakannya, sosialisasi terus diintensifkan dengan memanfaatkan
dengan berbagai metode sosialisasi seperti dengan mencetak brosur, membuat
baliho, membuat banner, dan beberapa kegiatan lainnya.
“Tantangan
selama ini bagi Bazda adalah merubah mainset
masyarakat, yang selama ini lebih berpikir menyalurkan zakatnya secara
perorangan, karena menurut hemat mereka akan lebih abdol bila dilakukan secara
sendiri-sendiri, nah mainset inilah yang akan Bazda arahkan dan diperbaiki agar
masyarakat mulai menyalurkan zakatnya kebadan amil zakat yang telah ditunjuk
oleh pemerintah berdasarkan UU No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat,”
terang Bulkani yang juga Rektor Universitas Muhamadiyah Palangka Raya ini.
Disampaikan
Bulkani, melalui Rakorda yang dilaksanakan saat ini adalah upaya menyamakan
persepsi dan kesamaan gerakan bagi semua BAZ yang ada di Kalteng terutama secara bersama-sama untuk
meningkatkan penyelenggarakan sistem perzakatan di Kalteng, di samping itu
Rakorda tersebut akan memberikan semangat baru bagi pengurus BAZ di seluruh
Kabupaten/Kota di Kalteng bagaimana upaya menggali serta mengembangkan sistem
perzakatan yang lebih baik. ”Harapan kami karena ini adalah Rakorda yang
pertama bagi Bazda Kalteng agar selalu dipertahankan di masa-masa mendatang,”
harap Bulkani.
Ditambahkannya
bahwa dalam waktu dekat Bazda Kalteng akan melakukan pertemuan dengan unit unit
zakat pada tingkat SKPD agar dapat mengaktifkan lagi pelaksanaan dan
penyelenggaraan sistem perzakatan pada tingkat SKPD.
Pada acara
Pembukaan Rakorda Bazda Provinsi Kalteng Tahun 2012 tersebut selain di hadiri
Wakil Gubernur Kalteng H.Acmad Diran, juga tampak Kakanwil Kementrian Agama
Kalteng,Unsur Koordinasi Pimpinan Daerah, Unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah,
para tokoh alim ulama, tokoh masyarakat, para Muzakki, dan seluruh peserta
rakorda badan amil zakat se Kalteng. Acara diisi juga dengan pemberian bantuan
beasiswa (bantuan pendidikan) dari Bazda Kalteng kepada beberapa siswa yang
berprestasi. fer/muy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar