TINGANG, FATTALA - Tiga orang kandidat siap ramaikan Pemilihan Damang
Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya periode 2012-2018. Setelah dinyatakan lolos
verifikasi pendaftaran bakal calon, yakni Debar, MM, Uant H. Bangkan dan Rinting Sandan akan
siap bersaing meraih 21 suara dari perwakilan masyarakat di Kecamatan Jekan
Raya kota Palangka Raya.
Pengundian nomor urut peserta pun, sudah dilakukan dan tinggal
menunggu waktu pemilihan saja lagi yang dipastikan akan berlangsung dua hari lagi
(tanggal 13 September 2012).
Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat 5 kandidat yang
sudah mendaftar dalam penjaringan bakal calon tersebut. Namun setelah dilakukan
tes kelengkapan berkas,
terdapat dua orang yang tidak memenuhi persyaratan.
“Dua bakal calon tersebut, dinyatakan gugur karena usianya
sudah melewati batas yang ditentukan, dimana dalam persyaratan tersebut
maksimal berusia 65 tahun,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Ariel menambahkan
pemilihan Damang Kepala Adat sebagai mitra Camat dan mitra Dewan Adat Dayak
Kecamatan dimaksudkan agar bisa menegakkan hukum adat dan menjaga wibawa
lembaga adat kedamangan.
Adapun beberapa tugas Damang Kepala Adat, sebagaimana dalam Peraturan Daerah
kota Palangka Raya nomor 15 Tahun 2009 tentang Kelembagaan Adat Dayak di kota
Palangka Raya, Ariel memaparkan diantaranya, membantu kelancaran pelaksanaan
eksekusi dalam perkara perdata yang mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila
diminta oleh pejabat yang berwenang;
Menyelesaikan perselisihan dan atau pelanggaran
adat, dimungkinkan juga masalah-masalah yang termasuk dalam perkara pidana,
baik dalam pemeriksaan pertama maupun dalam sidang penyelesaian terakhir
sebagaimana lazimnya menurut adat yang berlaku;
Selain itu, tambah Ariel, juga dapat memberikan
kedudukan hukum menurut hukum adat terhadap hal-hal yang menyangkut adanya
persengketaan atau perkara perdata adat jika diminta oleh pihak yang
berkepentingan.
“Kita berharap pelaksanaan pemilihan nanti semuanya
berjalan lancar dan tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan tetap
mengacu pada Peraturan Daerah kota Palangka Raya nomor 15 Tahun 2009 tentang
Kelembagaan Adat Dayak di kota Palangka Raya,” tandas Ariel yang saat ini juga
menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Kantor Kecamatan Jekan Raya. muy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar