Selasa, 11 September 2012

Tiga Kandidat Ramaikan Pemilihan Damang


TINGANG, FATTALA - Tiga orang kandidat siap ramaikan Pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya periode 2012-2018. Setelah dinyatakan lolos verifikasi pendaftaran bakal calon, yakni Debar, MM, Uant H. Bangkan dan Rinting Sandan akan siap bersaing meraih 21 suara dari perwakilan masyarakat di Kecamatan Jekan Raya kota Palangka Raya.
 Pengundian nomor urut peserta pun, sudah dilakukan dan tinggal menunggu waktu pemilihan saja lagi yang dipastikan akan berlangsung dua hari lagi (tanggal 13 September 2012).
“Rencana awal dilaksanakan pada tanggal 12 September 2012, namun karena beberapa pertimbangan, akhirnya kita tetapkan hari Kamis tanggal 13 September 2012 mendatang,”  jelas Ariel Nasution sekretaris panitia pelaksana pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya saat dijumpai FATTALA di ruang kerjanya, kemarin (10/9).

Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat 5 kandidat yang sudah mendaftar dalam penjaringan bakal calon tersebut. Namun setelah dilakukan tes kelengkapan berkas, terdapat dua orang yang tidak memenuhi persyaratan.

“Dua bakal calon tersebut, dinyatakan gugur karena usianya sudah melewati batas yang ditentukan, dimana dalam persyaratan tersebut maksimal berusia 65 tahun,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Ariel menambahkan pemilihan Damang Kepala Adat sebagai mitra Camat dan mitra Dewan Adat Dayak Kecamatan dimaksudkan agar bisa menegakkan hukum adat dan menjaga wibawa lembaga adat kedamangan.

Adapun beberapa tugas Damang Kepala Adat, sebagaimana dalam Peraturan Daerah kota Palangka Raya nomor 15 Tahun 2009 tentang Kelembagaan Adat Dayak di kota Palangka Raya, Ariel memaparkan diantaranya, membantu kelancaran pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata yang mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila diminta oleh pejabat yang berwenang;

Menyelesaikan perselisihan dan atau pelanggaran adat, dimungkinkan juga masalah-masalah yang termasuk dalam perkara pidana, baik dalam pemeriksaan pertama maupun dalam sidang penyelesaian terakhir sebagaimana lazimnya menurut adat yang berlaku;

Selain itu, tambah Ariel, juga dapat memberikan kedudukan hukum menurut hukum adat terhadap hal-hal yang menyangkut adanya persengketaan atau perkara perdata adat jika diminta oleh pihak yang berkepentingan.

“Kita berharap pelaksanaan pemilihan nanti semuanya berjalan lancar dan tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan tetap mengacu pada Peraturan Daerah kota Palangka Raya nomor 15 Tahun 2009 tentang Kelembagaan Adat Dayak di kota Palangka Raya,” tandas Ariel yang saat ini juga menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Kantor Kecamatan Jekan Raya. muy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

©2009 FATTALA online | by TNB