G.OBOS, FATTALA – Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
lingkungan civitas akademika STAIN Palangka Raya yang meminta uang (Pungutan
liar) dalam pelayanan kemahasiswaan untuk kepentingan pribadi dan bukan kebijakan
institusi akan ditindak tegas dan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 tentang kedisiplinan pegawai.
Hal tersebut disampaikan Dr. Ibnu Elmi AS Pelu,
MH saat menyampaikan sambutannya pada acara pengambilan Sumpah Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan STAIN Palangka Raya, Rabu kemarin (5/9).
Terkait dengan adanya pungli (pungutan liar),
Ibnu mengharapkan bagi pegawai di jajarannya agar tidak melakukan hal itu.
“Namun apabila terdapat laporan dan disertai dengan barang bukti yang cukup
adanya pungli di kampus ini, kita akan tindak tegas dan itu yang akan menjadi
target kepemimpinan saya. Intinya, kita berkeinginan kampus harus bebas dari
penarikan gelap yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ibnu.
Sebagai abdi masyarakat, lanjut Ibnu, PNS juga harus
peka dan tanggap terhadap setiap persoalan yang timbul di lingkungan kampus dengan
bersikap proaktif. PNS sebagai abdi negara dan abdi masyarakat diharapkan dapat
bertindak secara profesional, proporsional, bertanggungjawab dan bermoral
tinggi dalam bekerja, serta dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada
masyarakat, sehingga dapat dijadikan contoh dan tauladan kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Dalam kesempatan itu, Ibnu ingatkan beberapa
hal kunci sukses dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai PNS. Pentingnya
Komunikasi, Menumbuhkembangkan budaya organisasi dan yang lebih penting adalah
target yang dibarengi dengan etos kerja. “Kalau ketiga itu dilakukan dengan
baik, saya yakin kampus kita dengan adanya kebersamaan dapat mengalami
perubahan yang lebih baik sesuai dengan pencapaian tujuan yang dicita-citakan
bersama,” ucap Ibnu. Muy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar