TANGKASIANG, FATTALA – Hingga akan berakhirnya pendaftaran pada tanggal
7 September 2012 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palangka Raya baru menerima
4 Partai Politik yang sudah menyerahkan daftar nama dan Kartu Tanda Anggota
(KTA) Partai Politik sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPRD
tahun 2014.
Hal tersebut disampaikan Satriadi, S.Pd, M.Hum,
saat jumpa pers di kantor KPU kota Palangka Raya, Selasa kemarin (4/9).
“Untuk PAN baru mendaftarkan diri tadi pagi (kemarin,
red) datang ketua DPC PAN kota Palangka Raya, Beta Saelendra bersama dengan
beberapa pengurusnya,” jelas Satriadi.
Satriadi menjelaskan Undang-undang Republik
Indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan umum anggota dewan perwakilan
rakyat, Dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah pasal 8, mensyaratkan
peserta pemilu partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara
pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu
setelah memenuhi persyaratan:
“Pertama, berstatus badan hukum sesuai dengan
Undang-Undang tentang Partai Politik; memiliki kepengurusan di seluruh
provinsi; memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah
kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50%
(lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; dan menyertakan
sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan
partai politik tingkat pusat.”
“Walaupun persyaratan tersebut memiliki
kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan atau
untuk propinsi Kalimantan Tengah paling tidak terdapat di 9 kabupaten, kita
tetap berharap di KPU kota Palangka Raya sebagai barometer daerah serta ibu
kota propinsi Kalimantan Tengah semua partai politik peserta Pemilu 2014 mendatang
semua mendaftarkan diri.” muy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar