Jumat, 21 September 2012

Rapat DAD Rekomendasikan 7 Rumusan Sikapi Polemik Situs Cagar Budaya Puruk Kambang


Sabran Ahmad 
JEKAN RAYA, FATTALA – Polemik yang terjadi atas adanya eksploitasi perusahaan tambang emas milik PT. Indo Muro Kencana (IMK) terhadap kawasan keramat yang merupakan Situs Cagar Budaya Puruk Kambang yang terletak di Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya mendapat kecaman keras dari Dewan Adat Dayak (DAD).

Hasil rapat DAD Provinsi Kalimantan Tengah dan DAD Kabupaten Murung Raya yang dipimpin langsung oleh Sabran Ahmad ketua DAD Provinsi Kalimantan Tengah dengan pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah melalui rilisnya menyepakati 7 (tujuh) langkah bersama mengatasi permasalahan akibat aktivitas pertambangan oleh PT. IMK-Straits:

Pertama, SKPD/Instansi terkait berkewajiban mengeluarkan Surat Penegasan berkenaan dengan pengakuan terhadap situs cagar budaya puruk kambang mulai dari tingkat kabupaten dan pemerintah provinsi kalimantan tengah.

Kedua, melaporkan pelanggaran-pelanggaran dari PT. IMK melalui jalur hukum baik terkait masalah perijinan dan pengerusakan lingkungan hidup.

Ketiga, melaporkan dan menuntut Stephen (Residen Manager PT.IMK) atas perilaku dan perbuatannya yang telah memprovokasi dan menghina serta melecehkan masyarakat Dayak kepada Kedubes Australia serta harus angkat kaki dari Bumi Kalimantan.

Keempat, DAD Kabupaten Murung Raya segera membentuk Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) dan melaksanakan Musyawarah Daerah (MUSDA). Kelima, Secara aktif mensosialisasikan dan menyuarakan keberadaan situs budaya puruk kambang melalui media.

Keenam, melakukan upaya-upaya melalui kemenderian terkait dan DPR RI. Ketujuh, aksi demonstrasi massa ke PT. Indo Muro Kencana (IMK) dan Kedubes Australia.

Seperti diketahui Cagar Budaya Puruk Kambang yang terletak di Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya merupakan aset dan salah satu Situs Cagar Budaya yang disakralkan secara turun menurun oleh etnis suku Dayak di Kabupaten Murung Raya sejak dahulu dan keberadaannya telah dilaporkan melalui surat tertanggal 17 Oktober 1990. muy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

©2009 FATTALA online | by TNB