Minggu, 30 September 2012

7 Rekomendasi Untuk Perbaikan Otonomi Daerah


TJILIK RIWUT, FATTALA - Rapat Kerja Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Regional Kalimantan yang diselenggarakan di Swiss-Bel Hotel Danum Palangka Raya, kemarin (26/9) menghasilkan tujuh rekomendasi untuk mewujudkan hubungan harmonis antara pemerintah pusat dan daerah.

Hasil rekomendasi yang dibacakan oleh Koordinator APKASI Regional Kalimantan, Ir. H. Muhammad Mawardi, MM antara lain: Pertama, Bahwa penyelenggaraan otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan rekonstruksi dengan menyusun sebuah grand design mengenai konsep otonomi daerah yang mengacu pada konsep desentralisasi asimetrik yakni konsep
pembagian kekuasaan/kewenangan (sharing of power) yang tidak seragam antar pemerintah daerah, dengan membagi konsep otonomi daerah menjadi tiga bagian yakni: otonomi luas, otonomi terbatas dan otonomi khusus. Terhadap kriteria dan indikator pembagian konsep otonomi tersebut disusun secara teknis dengan memperhatikan karakteristik, potensi dan kekhususan yang dimiliki masing-masing daerah (pluralitas lokal).

Kedua, Dalam kerangka hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan kembali struktur hubungan antara pemerintah daerah, dimana titik berat otonomi daerah tetap berada pada daerah kabupaten/kota dan kedudukan pemerintah provinsi sebagai kewenangan administratif yang mendudukan fungsi pemerintah propinsi sebagai perwakilan dan kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah yang menyelenggarakan tugas, fungsi dan kewenangan pemerintah pusat di daerah.

Ketiga, Dalam rangka merekonstruksi kebijakan penyelenggaraan pemerintah daerah, kebijakan yang sifatnya nasional harus terkait antara satu sektor dengan sektor lainnya dan jangan ada pertentangan antara kebijakan sektoral dengan kebijakan umum penyelenggaraan otonomi daerah, serta implementasi kebijakan umum penyelenggaraan otonomi daerah dan kebijakan yang sifatnya sektoral harus memperhatikan karakteristik, potensi dan kekhususan yang dimiliki masing-masing daerah (pluralitas lokal), maka perlu mendorong pembentukan UU hubungan pemerintah pusat dan daerah.

Keempat, Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, perlu pula diperhatikan bahwa pengaturan kebijakan otonomi daerah tidak hanya terbatas pada pengaturan hubungan antar lembaga pemerintah semata, namun sesuai dengan prinsip good governance, kebijakan penyelenggaraan otonomi daerah juga harus mengatur mengenai hubungan antara pemerintah/negara (state) dengan swasta dan civil society.

Kelima, APKASI Regional Kalimantan mendukung sepenuhnya kebijakan nasional untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dalam kerangka mewujudkan Good and Clean Governance. Sehubungan dengan hal itu, prosedur-prosedur hukum yang berlaku harus senantiasa ditaati dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, sehingga menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi pejabat-pejabat daerah dalam menjalankan kebijakan serta kegiatan pembangunan daerah. Kepala daerah memerlukan jaminan hukum untuk tidak menjadi korban kriminalisasi saat menjalankan langkah inovatif dan deskriptif dalam mencapai akselerasi pembangunan daerah.

Keenam, Proses penyusunan revisi atau pembentukan UU yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah, pemerintah daerah dan desa oleh DPR RI seyogyanya dapat melibatkan dan menampung aspirasi politik seluas mungkin yang berkembang di daerah, sehingga perundang-undangan yang dilahirkan tidak menyimpang dari konstitusionalitas dan konsepsi nasional tentang otonomi daerah tetap dalam bingkai NKRI.

Ketujuh, Rekomendasi ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan, yaitu: Bapak Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua DPR-RI, Ketua DPD RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, Kementerian/lembaga pusat terkait. muy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

©2009 FATTALA online | by TNB