TJILIK RIWUT, FATTALA - Rapat Kerja Asosiasi Pemerintah
Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Regional Kalimantan yang diselenggarakan di
Swiss-Bel Hotel Danum Palangka Raya, kemarin (26/9) menghasilkan tujuh rekomendasi
untuk mewujudkan hubungan harmonis antara pemerintah pusat dan daerah.
Hasil rekomendasi yang dibacakan oleh
Koordinator APKASI Regional Kalimantan, Ir. H. Muhammad Mawardi, MM antara
lain: Pertama, Bahwa penyelenggaraan otonomi daerah dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan rekonstruksi dengan menyusun
sebuah grand design mengenai konsep otonomi daerah yang mengacu pada
konsep desentralisasi asimetrik yakni konsep
pembagian kekuasaan/kewenangan (sharing
of power) yang tidak seragam antar pemerintah daerah, dengan membagi konsep
otonomi daerah menjadi tiga bagian yakni: otonomi luas, otonomi terbatas dan
otonomi khusus. Terhadap kriteria dan indikator pembagian konsep otonomi
tersebut disusun secara teknis dengan memperhatikan karakteristik, potensi dan
kekhususan yang dimiliki masing-masing daerah (pluralitas lokal).
Kedua, Dalam kerangka hubungan antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan kembali struktur hubungan
antara pemerintah daerah, dimana titik berat otonomi daerah tetap berada pada
daerah kabupaten/kota dan kedudukan pemerintah provinsi sebagai kewenangan
administratif yang mendudukan fungsi pemerintah propinsi sebagai perwakilan dan
kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah yang menyelenggarakan tugas,
fungsi dan kewenangan pemerintah pusat di daerah.
Ketiga,
Dalam rangka
merekonstruksi kebijakan penyelenggaraan pemerintah daerah, kebijakan yang
sifatnya nasional harus terkait antara satu sektor dengan sektor lainnya dan jangan
ada pertentangan antara kebijakan sektoral dengan kebijakan umum penyelenggaraan
otonomi daerah, serta implementasi kebijakan umum penyelenggaraan otonomi
daerah dan kebijakan yang sifatnya sektoral harus memperhatikan karakteristik,
potensi dan kekhususan yang dimiliki masing-masing daerah (pluralitas lokal),
maka perlu mendorong pembentukan UU hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Keempat,
Dalam
penyelenggaraan otonomi daerah, perlu pula diperhatikan bahwa pengaturan
kebijakan otonomi daerah tidak hanya terbatas pada pengaturan hubungan antar
lembaga pemerintah semata, namun sesuai dengan prinsip good governance,
kebijakan penyelenggaraan otonomi daerah juga harus mengatur mengenai hubungan antara
pemerintah/negara (state) dengan swasta dan civil society.
Kelima,
APKASI Regional
Kalimantan mendukung sepenuhnya kebijakan nasional untuk meningkatkan
efektivitas pemberantasan korupsi dalam kerangka mewujudkan Good and Clean
Governance. Sehubungan dengan hal itu, prosedur-prosedur hukum yang berlaku
harus senantiasa ditaati dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana
korupsi, sehingga menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi pejabat-pejabat
daerah dalam menjalankan kebijakan serta kegiatan pembangunan daerah. Kepala
daerah memerlukan jaminan hukum untuk tidak menjadi korban kriminalisasi saat
menjalankan langkah inovatif dan deskriptif dalam mencapai akselerasi
pembangunan daerah.
Keenam,
Proses penyusunan
revisi atau pembentukan UU yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah,
pemerintah daerah dan desa oleh DPR RI seyogyanya dapat melibatkan dan
menampung aspirasi politik seluas mungkin yang berkembang di daerah, sehingga
perundang-undangan yang dilahirkan tidak menyimpang dari konstitusionalitas dan
konsepsi nasional tentang otonomi daerah tetap dalam bingkai NKRI.
Ketujuh,
Rekomendasi ini
disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan, yaitu: Bapak Presiden RI,
Wakil Presiden RI, Ketua DPR-RI, Ketua DPD RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri
Keuangan RI, Kementerian/lembaga pusat terkait. muy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar