Sabran Ahmad |
JEKAN RAYA, FATTALA – Polemik yang terjadi atas adanya eksploitasi perusahaan tambang emas milik PT. Indo Muro
Kencana (IMK) terhadap kawasan keramat yang merupakan Situs Cagar Budaya Puruk Kambang yang terletak
di Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya mendapat kecaman keras
dari Dewan Adat Dayak (DAD).
Hasil rapat DAD Provinsi Kalimantan Tengah dan
DAD Kabupaten Murung Raya yang dipimpin langsung oleh Sabran Ahmad ketua DAD
Provinsi Kalimantan Tengah dengan pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah melalui
rilisnya menyepakati 7 (tujuh) langkah bersama mengatasi permasalahan akibat
aktivitas pertambangan oleh PT. IMK-Straits:
Kedua, melaporkan pelanggaran-pelanggaran dari PT.
IMK melalui jalur hukum baik terkait masalah perijinan dan pengerusakan
lingkungan hidup.
Ketiga, melaporkan dan menuntut Stephen (Residen
Manager PT.IMK) atas perilaku dan perbuatannya yang telah memprovokasi dan
menghina serta melecehkan masyarakat Dayak kepada Kedubes Australia serta harus
angkat kaki dari Bumi Kalimantan.
Keempat, DAD Kabupaten Murung Raya segera membentuk Barisan
Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) dan melaksanakan Musyawarah Daerah
(MUSDA). Kelima, Secara aktif mensosialisasikan dan menyuarakan keberadaan
situs budaya puruk kambang melalui media.
Keenam, melakukan upaya-upaya melalui kemenderian
terkait dan DPR RI. Ketujuh, aksi demonstrasi massa ke PT. Indo Muro
Kencana (IMK) dan
Kedubes Australia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar