TJILIK RIWUT, FATTALA - Diskusi Panel yang diselenggarakan
oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Swiss-Bel
Hotel Danum, kemarin (26/9) menghadirkan pemateri nasional.
Kegiatan mengambil tema “Rekonstruksi hubungan
pusat dan daerah, mencari format hubungan pusat dan daerah dalam bingkai negara
kesatuan Republik Indonesia”.
Hadir sebagai pembicara dalam diskusi panel
tersebut Prof. Dr. Sadu Wasistiono, MS yang merupakan guru besar dan Pembantu
Rektor Bidang Akademik IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri), Prof. Hamdan
Zoelva, SH, MH yang merupakan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi Pusat.
Selain itu, pemateri yang mewakili dari
praktisi daerah hadir, Sekretaris Daerah (Setda) Propinsi Kalimantan tengah, Siun
Jarias, SH, MH dan Ir. H. Isran Noor, M.Si selaku Bupati Kutai Timur sekaligus
ketua umum APKASI.
Selain itu, menjadi moderator dalam diskusi
panel tersebut Dr. Syarif Hidayat yang mempunyai bidang keahlian politik,
ekonomi politik dan otonomi daerah pada Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (P2E-LIPI).
Hasil diskusi mengurai konsep dan implementasi
kebijakan desentralisasi di Indonesia serta keterkaitan antara pergeseran
relasi negara masyarakat dengan realitas desentralisasi dan otonomi daerah.
Simpulan Dr. Syarif Hidayat, Menyimak secara
seksama dinamika implementasi kebijakan desentralisasi di Indonesia, secara
umum dapat disimpulkan bahwa relasi kekuasaan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah di Indonesia lebih cenderung mengarah ke kutub sentralisasi
daripada desentralisasi. Salah satu penyebab gerak balik pendulum
desentralisasi tersebut adalah karena konsep desentralisasi yang diterapkan
sejak awal kemerdekaan relatif tidak mengakomodasi perspektif desentralisasi
politik. Ia lebih berkiblat pada perspektif desentralisasi administrasi.
Realitas implementasi kebijakan desentralisasi
dan otonomi daerah juga harus diletakkan dan dipahami dalam konteks pergeseran
relasi negara-masyarakat pasca orde baru. Dengan demikian, akan diketahui bias
implementasi kebijakan yang terjadi sejauh ini bukan sepenuhnya merupakan
dampak langsung reformasi desentralisasi dan otonomi daerah, melainkan juga
implikasi dari “Pergeseran” pola interaksi antara negara dan masyarakat pasca-orde
baru.
Maka dari itu, simpul Hidayat, Dalam rangka
merekonstruksi kebijakan penyelenggaraan pemerintah daerah, kebijakan yang
sifatnya nasional harus terkait antara satu sektor dengan sektor lainnya dan
jangan ada pertentangan antara kebijakan sektoral dengan kebijakan umum
penyelenggaraan otonomi daerah.
“Kebijakan yang sifatnya sektoral, harus memperhatikan karakteristik,
potensi dan kekhususan yang dimiliki masing-masing daerah (pluralitas lokal),
dan perlu mendorong pembentukan UU hubungan pemerintah pusat dan daerah. Muy