S PARMAN, FATTALA - Perusahaan Besar Swasta (PBS) dan
Perusahaan Besar Negara (PBN), yang tidak melakukan kewajiban kegiatan Corporate Social
Responsibility (CSR) dan Community Development (CD) untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, akan disanksi tegas.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras
Narang menjelaskan, pelaksanaan
kegiatan CSR dan CD yang menjadi kewajiban dari pihak perusahaan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, sudah tertuang dalam Permentan Nomor
174/Kpts/OT/2009 tanggal 30 Juli 2009.
Selanjutnya, sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, pada pasal 53; Pelaku Usaha Perkebunan Besar Wajib
Menyusun Dan Menjalankan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Sebagaimana Diamanatkan Dalam
Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku,” tegas Teras Narang.
Ia menambahkan, penyusunan program tanggung
jawab sosial bersifat partisipatif dimana perusahaan wajib melakukan konsultasi
publik dengan masyarakat sekitar, dan juga Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Pelaku usaha perkebunan memiliki tanggung
jawab kepada pekerja, individu-individu dan komunitas dari kebun. Dalam
pelaksanaannya,
dilakukan pengawasan oleh Dinas Perkebunan atau yang membidangi perkebunan,”
katanya.
Selain itu, Pelaku usaha perkebunan besar wajib
menyampaikan laporan kegiatan dan evaluasi pelaksanaan program tanggung jawab
sosial perusahaan yang terintegrasi dengan laporan kegiatan usaha perkebunan
kepada Gubernur dan Bupati/Walikota melalui Dinas yang membidangi Perkebunan di
Provinsi dan Kabupaten/Kota, setiap 3 (tiga) bulan.
Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 Pasal 95 huruf (d) antara lain disebutkan, Pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat.
“Dengan demikian, maka adalah kewajiban bagi pemegang IUP untuk
mengalokasikan anggarannya dan melaksanakan program CD yang dituangkan dalam
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahun,” terangnya.
RKAB itu, tambah gubernur, harus disetujui dan
pelaksanaannya diawasi oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kab/Kota sesuai kewenangannya.
Kewajiban Pemegang IUP terhadap
pelaksanaan program CD sejak tahap eksplorasi, sedangkan kewajiban CSR
dilakukan pada saat perusahaan pertambangan tersebut telah berproduksi dan
memperoleh keuntungan bersih dari kegiatan usaha pertambangannya.
“Program CSR ini, umumnya dilakukan melalui program Bina
Lingkungan dan Program Kemitraan,’ ujarnya lagi. MUY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar