Kamis, 15 November 2012

PBS/PBN Tak Lakukan Kewajiban CSR Akan Disanksi


S PARMAN, FATTALA - Perusahaan Besar Swasta (PBS) dan Perusahaan Besar Negara (PBN), yang tidak melakukan kewajiban kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Community Development (CD) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, akan disanksi tegas.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang menjelaskan, pelaksanaan kegiatan CSR dan CD yang menjadi kewajiban dari pihak perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, sudah tertuang dalam Permentan Nomor 174/Kpts/OT/2009 tanggal 30 Juli 2009.

Perusahaan akan diberikan sanksi berupa penurunan kelas kebun, apabila didalam komponen CSR tidak dilakukan oleh PBS/PBN dimaksud.

Selanjutnya, sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan,  pada pasal 53; Pelaku Usaha Perkebunan Besar Wajib Menyusun Dan Menjalankan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Sebagaimana Diamanatkan Dalam Peraturan Perundang­-Undangan Yang Berlaku,”  tegas Teras Narang.

Ia menambahkan, penyusunan program tanggung jawab sosial bersifat partisipatif dimana perusahaan wajib melakukan konsultasi publik dengan masyarakat sekitar, dan juga Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Pelaku usaha perkebunan memiliki tanggung jawab kepada pekerja, individu-individu dan komunitas dari kebun. Dalam pelaksanaannya, dilakukan pengawasan oleh Dinas Perkebunan atau yang membidangi perkebunan,” katanya.

Selain itu, Pelaku usaha perkebunan besar wajib menyampaikan laporan kegiatan dan evaluasi pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan yang terintegrasi dengan laporan kegiatan usaha perkebunan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota melalui Dinas yang membidangi Perkebunan di Provinsi dan Kabupaten/Kota, setiap 3 (tiga) bulan.

Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 95 huruf (d) antara lain disebutkan, Pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat.

“Dengan demikian, maka adalah kewajiban bagi pemegang IUP untuk mengalokasikan anggarannya dan melaksanakan program CD yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahun,” terangnya.

RKAB itu, tambah gubernur, harus disetujui dan pelaksanaannya diawasi oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota sesuai kewenangannya.

Kewajiban Pemegang IUP terhadap pelaksanaan program CD sejak tahap eksplorasi, sedangkan kewajiban CSR dilakukan pada saat perusahaan pertambangan tersebut telah berproduksi dan memperoleh keuntungan bersih dari kegiatan usaha pertambangannya.

Program CSR ini, umumnya dilakukan melalui program Bina Lingkungan dan Program Kemitraan,’ ujarnya lagi. MUY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

©2009 FATTALA online | by TNB