Minggu, 04 November 2012

Gamal Desak Bupati Kobar Selesaikan Sengketa Perbatasan


KOBAR, FATTALA – Koordinator Gerakan Advokasi Desa Tertinggal (GAMAL), Dr. Sabian Utsman mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat secepatnya menyelesaikan sengketa perbatasan antara Desa Sabuai Kecamatan Kumai dengan Desa Tanjung Putri Kecamatan Arut Selatan.

“Kalau hal ini tidak cepat diselesaikan dikhawatirkan menjadi bom waktu yang nantinya akan menimbulkan konflik kekerasan antara kedua belah pihak yang bersengketa karena mereka yang saling mengklaim lahan miliknya,” jelas Sabian kepada Fattala di Palangka Raya, kemarin (4/11).

Padahal menurut Sabian, pertemuan sudah pernah dilakukan oleh wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat dengan tokoh masyarakat Desa Sabuai Kecamatan Kumai bulan Juli 2012 untuk membahas terkait permasalahan tersebut dan pihak Pemerintah Kobar berjanji akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk menyelesaikan sengketa tersebut. “Namun, hal itu tak kunjung ada kabarnya lagi,” katanya.

Selain itu pihaknya (Gamal, red) juga telah melayangkan surat permintaan penyelesaian sengketa perbatasan antara Desa Sabuai Kecamatan Kumai dengan Desa Tanjung Putri Kecamatan Arut Selatan itu beberapa waktu lalu.

“Kita ingin meminta kepastian hukum atas batas desa tersebut dan perlu penyelesaian secara arif dan bijaksana, dengan memperhatikan periodesasi atau proses dan bukti penetapan sebagaimana yang dibuktikan pada dokumentasi dan sejarah,” katanya.

Ia menambahkan, Penyelesaian batas antara Desa Sabuai Kecamatan Kumai dengan Desa Tanjung Putri Kecamatan Arut Selatan juga akan berdampak terhadap keamanan atas keberadaan hutan lestari (luas sekitar 3000 hektar) yang berada di perbatasan antara dua desa tersebut. Muy 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

©2009 FATTALA online | by TNB