KOBAR, FATTALA – Koordinator Gerakan Advokasi Desa Tertinggal
(GAMAL), Dr. Sabian Utsman mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin
Barat secepatnya menyelesaikan sengketa perbatasan antara Desa Sabuai Kecamatan
Kumai dengan Desa Tanjung Putri Kecamatan Arut Selatan.
“Kalau hal ini tidak cepat diselesaikan dikhawatirkan
menjadi bom waktu yang nantinya akan menimbulkan konflik kekerasan antara kedua
belah pihak yang bersengketa karena mereka yang saling mengklaim lahan
miliknya,” jelas Sabian kepada Fattala di Palangka Raya, kemarin (4/11).
Selain itu pihaknya (Gamal, red) juga telah melayangkan
surat permintaan penyelesaian sengketa perbatasan antara Desa Sabuai Kecamatan
Kumai dengan Desa Tanjung Putri Kecamatan Arut Selatan itu beberapa waktu lalu.
“Kita ingin meminta kepastian hukum atas batas
desa tersebut dan perlu penyelesaian secara arif dan bijaksana, dengan
memperhatikan periodesasi atau proses dan bukti penetapan sebagaimana yang
dibuktikan pada dokumentasi dan sejarah,” katanya.
Ia menambahkan, Penyelesaian batas antara Desa
Sabuai Kecamatan Kumai dengan Desa Tanjung Putri Kecamatan Arut Selatan juga akan
berdampak terhadap keamanan atas keberadaan hutan lestari (luas sekitar 3000
hektar) yang berada di perbatasan antara dua desa tersebut. Muy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar