Selasa, 06 November 2012

Atasi Sengketa, DPD-RI Rancang UU Hak Atas Tanah


G. OBOS, FATTALA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) saat ini sudah melakukan Rancangan Undang-Undang Hak Atas Tanah (RUU-HAT) untuk mengatasi sengketa-sengketa tanah yang selama ini masih marak terjadi di Indonesia. Rancangan sudah disahkan di tingkat DPD-RI dan tinggal menunggu pengesahan dari DPR-RI.

Demikian disampaikan anggota DPD-RI asal Kalimantan Tengah, H. Said Akhmad Fawzy Zain Bahsin, kepada FATTALA di Palangka Raya, kemarin (5/11).

Ia menambahkan, permasalahan terkait pertanahan sudah merupakan masalah nasional. Permasalahan tersebut tidak hanya di Kalimantan Tengah saja, melainkan juga terjadi di propinsi-propinsi lain di Nusantara. Masalah ini memang mengundang keprihatinan tersendiri, bahkan keprihatinan itu bisa dilihat dari kasus akhir-akhir ini yang sampai terjadi korban nyawa untuk membela hak atas tanah mereka masing-masing.

Ia mencontohkan seperti yang terjadi akhir-akhirnya kasus di Lampung, Sumatra Utara, Batam dan tak terkecuali di Kalimantan Tengah yang semua itu tidak terlepas dengan pembelaan atas hak tanah mereka.

Pernah katanya, mencoba melakukan penyelesaian dengan mengundang stake holder terkait untuk menyampaikan dam mencarikan solusi terhadap permasalahan-permasalahan di daerah, namun permasalahan sengketa tanah masih terjadi dan kurangnya UU pendukung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Melihat semua ini, jelas Akhmad Fawzy, DPD-RI khususnya di Komisi I yang juga membidangi masalah pertanahan telah melakukan langkah dengan berinisiatif menyusun suatu UU tentang Hak Atas Tanah sebagai landasan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang selama ini terjadi. Rancangan UU Hak Atas Tanah ini sudah disahkan di DPD-RI dan diserahkan kepada DPR-RI untuk disahkan dan dilaksanakan.

Terkait dengan muatan materi tersebut, tentunya dengan tidak mengubah UU Pokok Agraria (UUPA), RUU HAT ini mengkompilasi peraturan hak atas tanah diluar dari UUPA. Ada 6 (enam) prinsip dari RUU HAT yang telah disepakati oleh Komite I DPD RI.

Keenam prinsip yang menjadi spesifikasi RUU HAT, tambah Akhmad Fawzi antara lain: setiap penguasaan tanah harus beralaskan hak atas tanah; tidak mengubah isi dari UUPA dan memerinci ketentuan-ketentuan terkait hak atas tanah yang ada di UUPA; menerjemahkan prinsip-prinsip yang ada di Tap MPR No.9 tahun 2001 termasuk konsentrasi pengelolaan atas tanah yang ada didalamnya; Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan hak pakai; menyediakan satu bab khusus mengenai hak ulayat dan pengaturan penguasaan oleh instansi pemerintah/badan hukum publik lain”, jelasnya.

“Apabila ini benar-benar bisa dilaksanakan dan berjalan dengan baik melalui keputusan DPR, maka merupakan salah satu langkah maju untuk bisa mengatasi persoalan persengketaan yang selama ini terjadi di masyarakat di daerah,” katanya. MUY 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

©2009 FATTALA online | by TNB