Jumat, 20 Juli 2012

Pengurangan Raskin Bukan Wewenang Kelurahan


MENTENG, FATTALA – Pengurangan Pagu Raskin kepada Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) terjadi di seluruh kecamatan wilayah kota Palangka Raya. Tidak terkecuali di Kecamatan Jekan Raya yang juga mengalami pengurangan jumlah RTS-PM mencapai lebih dari 50 persen.

Hal tersebut berdasarkan hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial 2011 (PPLS11) periode bulan Juni-Desember 2012 kota Palangka Raya pada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang kemudian dikeluarkan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia. Untuk wilayah kecamatan Jekan Raya semula periode Januari-Desember 2012 berjumlah 3.268 RTS menjadi 1.598 RTS periode Juni-Desember 2012.

“Di Kelurahan Menteng, semula Januari-Mei 2012 berjumlah RTS 644 orang, pada periode Juni-Desember 2012 hanya mendapat RTS 435 orang, artinya mengalami pengurangan mencapai 209 penerima Raskin,” jelas Roly Irhamna, S.STP lurah Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Hal tersebut, jelasnya, perlu diketahui oleh masyarakat khususnya di kelurahan Menteng, karena kita di kelurahan secara langsung berhubungan dengan masyarakat. “Jangan sampai salah paham kemudian menyalahkan pihak kelurahan yang mengadakan pengurangan,” tambah Roly yang baru beberapa waktu lalu dilantik menjadi lurah Menteng.

“Untuk alasan pengurangan itu sendiri, nanti kita akan coba tindak lanjuti ke pihak yang berwenang apakah data penerima raskin tersebut memang sudah final atau masih bisa dilakukan perubahan-perubahan,” jelas Roly. muy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

©2009 FATTALA online | by TNB