JEKAN RAYA, FATTALA – Masyarakat diimbau agar mengantisipasi
terjadinya kebakaran hutan yang seringkali terjadi saat musim kemarau. “Kalaupun
ingin membakar hutan hendaknya izin dulu pada aparat terkait. Apabila membakar
jangan ditinggalkan sembarangan dan harus ditunggui. Demikian dikatakan Sabirin
Muhtar, Camat Jekan Raya saat membuka acara sosialisasi bidang kehutanan oleh Dinas
Kehutanan dan Perkebunan kota Palangka Raya di aula kantor kecamatan Jekan Raya,
Jum’at kemarin (29/6).
Selain itu, Sabirin mengharapkan kepada pemilik
lahan, hutan dan pekarangan yang tidak termasuk dalam pengawasan hutan lindung,
juga harus berhati-hati. “Saya kira kita tetap harus mewaspadai. Kita mengharapkan
kepada semua masyarakat agar senantiasa menyadari situasi kebakaran hutan demi
keselamatan masyarakat yang akibatnya nanti akan berdampak kepada kita
juga," ujarnya.
“Mari menjaga kota Palangka Raya, karena
menjaga merupakan tugas kita bersama-sama.” Pesan Sabirin.
Sementara itu, Gunawan Budi, Kasi BKSDA Kalimantan
Tengah mengatakan, perlunya pengendalian kebakaran hutan mengingat pemanasan
global yang semakin meningkat mengakibatkan perubahan iklim sehingga memperparah
penurunan kualitas lingkungan hidup
karena itu perlu dilakukan pengendalian, perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ia mengemukakan, ancaman bagi pembakaran hutan
yang disengaja dan merugikan. “Kalau kita mengacu pada UU nomor 41 tahun 1999, Setiap
orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan. Barang siapa
dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut, maka akan diancam dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).” Jelas Gunawan. muy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar