Senin, 25 Juni 2012

PKL Tanpa Izin Denda Rp5 Juta


MENTENG, FATTALA – Bagi PKL ke depannya harus mulai berhati-hati dalam membuka dagangannya. Pasalnya, dalam tahapan penyusunan Raperda Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya yang baru-baru ini disosialisasikan, menerangkan bahwa PKL harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu untuk mempergunakan tempat usaha. Apabila ada PKL yang melanggar maka akan
dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta karena merupakan pelanggaran,” jelas Elsanto Harinatalno, anggota Baleg DPRD kota Palangka Raya, Kemarin (25/6).

PKL yang dulu dikenal dengan Pedagang Kaki Lima oleh DPRD kota Palangka Raya diubah menjadi Pedagang Kreatif Lapangan (PKL). Hal tersebut tercantum dalam tahapan penyusunan Raperda Inisiatif DPRD kota Palangka Raya yang mengartikan PKL adalah Pedagang Kreatif Lapangan yang didalam usahanya mempergunakan sarana atau perlengkapan yang mudah dibongkar pasang, dipindahkan atau mempergunakan tempat usaha yang menempati tanah yang dikuasai pemerintah daerah atau pihak lain.
Tahapan penyusunan Raperda Inisiatif DPRD kota Palangka Raya tersebut, jelas Elsanto, karena PKL tersebut perlu diatur, ditertibkan dan diawasi agar tertata dengan baik, tertib dan teratur sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, jelasnya, dengan adanya Perda itu nantinya, disamping mempunyai hak, masyarakat juga berkewajiban untuk berperan aktif menjaga, memelihara, menunjang dan mewujudkan kota Palangka Raya sebagai kota cantik, terencana, aman, nyaman, tertib, indah dan keterbukaan. muy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

©2009 FATTALA online | by TNB