MENTENG,
FATTALA – Bagi PKL ke depannya harus mulai berhati-hati dalam
membuka dagangannya. Pasalnya, dalam tahapan penyusunan Raperda Inisiatif DPRD
Kota Palangka Raya yang baru-baru ini disosialisasikan, menerangkan bahwa PKL
harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu untuk mempergunakan tempat
usaha. “Apabila
ada PKL yang melanggar maka akan
dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau
denda paling banyak Rp5
juta karena merupakan pelanggaran,” jelas Elsanto Harinatalno,
anggota Baleg DPRD kota Palangka Raya,
Kemarin (25/6).
PKL yang
dulu dikenal dengan Pedagang Kaki Lima oleh DPRD kota Palangka Raya diubah
menjadi Pedagang Kreatif Lapangan
(PKL). Hal tersebut tercantum dalam tahapan penyusunan Raperda Inisiatif DPRD
kota Palangka Raya yang mengartikan PKL adalah Pedagang Kreatif Lapangan yang
didalam usahanya mempergunakan sarana atau perlengkapan yang mudah dibongkar
pasang, dipindahkan atau mempergunakan tempat usaha yang menempati tanah yang
dikuasai pemerintah daerah
atau pihak lain.
Tahapan
penyusunan Raperda Inisiatif DPRD kota Palangka Raya tersebut, jelas Elsanto, karena PKL
tersebut perlu diatur, ditertibkan dan diawasi agar tertata dengan baik, tertib
dan teratur sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, jelasnya, dengan adanya Perda itu nantinya, disamping mempunyai hak, masyarakat
juga berkewajiban untuk berperan aktif menjaga, memelihara, menunjang dan
mewujudkan kota Palangka Raya sebagai kota cantik, terencana, aman, nyaman, tertib,
indah dan keterbukaan. muy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar