JEKAN RAYA, FATTALA – Sebanyak 500 elektronik-KTP (e-KTP)
sudah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan siap dibagikan
pihak kecamatan Jekan Raya kota Palangka Raya. Demikian ucap Sabirin Muhtar, Camat
Jekan Raya kepada FATTALA saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa kemarin
(12/6).
Menurutnya, Penerbitan e-KTP tersebut hanya
untuk 500 orang yang merupakan tahap kedua, setelah sebelumnya pernah
diterbitkan untuk 100 orang sebagai sampel. “Ini sesuai dengan yang kami terima
dari Kemendagri.” Ia menambahkan, bagi masyarakat yang sudah melakukan
perekaman data e-KTP, agar bisa dilihat dulu daftar namanya di kelurahan
masing-masing. “Kami sudah kirimkan daftar nama e-KTP tersebut ke
kelurahan masing-masing.”
Dalam kesempatan itu juga, ia menghimbau kepada
warga yang masih belum melakukan perekaman data e-KTP di kecamatan agar
segera melakukan perekaman data. “Kami sampai kini masih melayani pembuatan e-KTP.
Jadi, bagi yang belum mengolah e-KTP silahkan. “Mumpung juga masih
gratis.” Jelas Sabirin.
Selain itu, jelas Sabirin lagi, Seandainya terdapat
warga yang belum terdaftar dalam penerima e-KTP tahap kedua ini, sedangkan
ia sangat memerlukan untuk urusan tertentu, jangan kecewa dulu karena masih ada
solusinya. “Kita akan buatkan surat keterangan sementara dan itu sah secara
hukum.”
Ia mencontohkan, pernah warga datang ke pihak
kecamatan untuk minta surat keterangan karena KTP lama sudah mati dan penerbitan e-KTP
masih belum keluar. Sementara warga tersebut perlu untuk pembuatan passport. Jadi,
kata Sabirin, kita buatkan surat keterangan sementara yang menerangkan data KTP
yang bersangkutan sudah di rekam dan e-KTP
masih dalam proses pembuatan. “Ketika diajukan ke petugas pembuatan passport, itu
disetujui.” Jadi, simpulkan Sabirin, “Bagi warga yang e-KTP-nya masih
belum diterbitkan, kita masih bisa menyiasatinya dengan membuatkan surat
keterangan sementara (semacam KTP juga fungsinya), kalau memang sangat
memerlukan.” Jelas Sabirin. muy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar