Minggu, 24 Juni 2012

500 e-KTP SIAP SUDAH TERBIT


JEKAN RAYA, FATTALA – Sebanyak 500 elektronik-KTP (e-KTP) sudah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan siap dibagikan pihak kecamatan Jekan Raya kota Palangka Raya. Demikian ucap Sabirin Muhtar, Camat Jekan Raya kepada FATTALA saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa kemarin (12/6).

Menurutnya, Penerbitan e-KTP tersebut hanya untuk 500 orang yang merupakan tahap kedua, setelah sebelumnya pernah diterbitkan untuk 100 orang sebagai sampel. “Ini sesuai dengan yang kami terima dari Kemendagri.” Ia menambahkan, bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman data e-KTP, agar bisa dilihat dulu daftar namanya di kelurahan masing-masing. “Kami sudah kirimkan daftar nama e-KTP tersebut ke kelurahan masing-masing.”

“Kalau namanya tercantum di daftar e-KTP yang diterbitkan tersebut, kata Sabirin, silahkan bisa diambil ke kantor Kecamatan Jekan Raya. Tentunya, tambah Sabirin,  ada beberapa syarat bagi warga yang ingin mengambil e-KTP-nya yang sudah jadi. “Nanti warga yang akan mengambil e-KTP harus membawa KTP SIAK/Kartu Keluarga (KK) SIAK yang lama. Sebagai syarat mutlak, tapi KTP maupun KK tersebut juga harus difotokopi untuk arsip warga,” Jelas Sabirin. Untuk pengambilan e-KTP juga tidak dipungut biaya. “Pembagian e-KTP ini gratis.”

Dalam kesempatan itu juga, ia menghimbau kepada warga yang masih belum melakukan perekaman data e-KTP di kecamatan agar segera melakukan perekaman data. “Kami sampai kini masih melayani pembuatan e-KTP. Jadi, bagi yang belum mengolah e-KTP silahkan. “Mumpung juga masih gratis.” Jelas Sabirin.

Selain itu, jelas Sabirin lagi, Seandainya terdapat warga yang belum terdaftar dalam penerima e-KTP tahap kedua ini, sedangkan ia sangat memerlukan untuk urusan tertentu, jangan kecewa dulu karena masih ada solusinya. “Kita akan buatkan surat keterangan sementara dan itu sah secara hukum.”

Ia mencontohkan, pernah warga datang ke pihak kecamatan untuk minta surat keterangan  karena KTP lama sudah mati dan penerbitan e-KTP masih belum keluar. Sementara warga tersebut perlu untuk pembuatan passport. Jadi, kata Sabirin, kita buatkan surat keterangan sementara yang menerangkan data KTP yang bersangkutan sudah  di rekam dan e-KTP masih dalam proses pembuatan. “Ketika diajukan ke petugas pembuatan passport, itu disetujui.” Jadi, simpulkan Sabirin, “Bagi warga yang e-KTP-nya masih belum diterbitkan, kita masih bisa menyiasatinya dengan membuatkan surat keterangan sementara (semacam KTP juga fungsinya), kalau memang sangat memerlukan.” Jelas Sabirin. muy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

©2009 FATTALA online | by TNB