Renteng - Lurah Palangka saat ditemui FATTALA di ruang kerjanya terkait masalah pelayanan masyarat yang wajib melampirkan SPT-PBB |
KELURAHAN
PALANGKA, FATTALA – Masyarakat
yang ingin mengurus sesuatu yang berhubungan dengan Kelurahan, saat ini harus melampirkan
SPT PBB tahun berjalan yang telah lunas di bayar. Demikian disampaikan Renteng
selaku Lurah Palangka di kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya kota Palangka
Raya Senin siang (7/5) kemarin.
Apabila
masyarakat yang ingin mengurus beberapa hal yang berhubungan dengan pelayanan
di kelurahan seperti pembuatan KTP dan Kartu Keluarga, SKTM berobat dan
sekolah, surat nikah, surat domisili surat keterangan usaha, SKCK, surat
keterangan ahli waris, surat pernyataan tanah, surat keterangan pindah,
legalisir KTP dan lain-lain, maka wajib untuk
melampirkan SPT PBB tahun berjalan yang telah lunas di bayar.
Namun, tambah Lurah Palangka ini, “Apabila ada warga yang memang membutuhkan
sesuatu di kelurahan dan masih belum memiliki SPT-PBB, tetap kami akan proses
dan layani sambil menghimbau agar membuat SPT-PBB”. Tambah Renteng. muy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar