Rabu, 16 Mei 2012

Pengurusan di Kelurahan Wajib Melampirkan SPT-PBB


Renteng - Lurah Palangka saat ditemui FATTALA
 di ruang kerjanya terkait masalah pelayanan
 masyarat yang wajib melampirkan SPT-PBB 

KELURAHAN PALANGKA, FATTALA – Masyarakat yang ingin mengurus sesuatu yang berhubungan dengan Kelurahan, saat ini harus melampirkan SPT PBB tahun berjalan yang telah lunas di bayar. Demikian disampaikan Renteng selaku Lurah Palangka di kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya kota Palangka Raya Senin siang (7/5) kemarin.

Apabila masyarakat yang ingin mengurus beberapa hal yang berhubungan dengan pelayanan di kelurahan seperti pembuatan KTP dan Kartu Keluarga, SKTM berobat dan sekolah, surat nikah, surat domisili surat keterangan usaha, SKCK, surat keterangan ahli waris, surat pernyataan tanah, surat keterangan pindah, legalisir KTP dan lain-lain,  maka wajib untuk melampirkan SPT PBB tahun berjalan yang telah lunas di bayar.

Renteng Lurah Palangka saat ditemui FATTALA di ruang kerjanya menjelaskan bahwa pengurusan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak PBB dan juga untuk menjaring bagi wajib pajak. Selain itu, tambah Renteng hal ini sesuai dengan instruksi dari Walikota Palangka Raya.

Namun, tambah Lurah Palangka ini, “Apabila ada warga yang memang membutuhkan sesuatu di kelurahan dan masih belum memiliki SPT-PBB, tetap kami akan proses dan layani sambil menghimbau agar membuat SPT-PBB”. Tambah Renteng. muy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

©2009 FATTALA online | by TNB