PALANGKA RAYA –
Juru bicara Fraksi Partai Golongan Karya DPRD
Kota Palangka Raya, Subandi mengapresiasi positif diajukannya Raperda Jamkesda
dalam Jaminan Layanan Kesehatan untuk masyarakat di Kota Palangka Raya berupa
Program Palangka Raya Barigas.
Namun, Subandi meminta kepada Pemerintah Kota
Palangka Raya agar serius menjalankan program tersebut sehingga peserta
Jamkesda tidak boleh lagi dikenakan biaya dengan alasan apapun termasuk tidak
boleh menebus resep obat, bahan medis habis pakai di Rumah Sakit, Puskesmas dan
jaringannya.
“Kami memandang apa yang direncanakan Pemko
sangat baik, namun harus disadari, peraturan kadang kala bagus dalam konsep,
tetapi banyak mengalami kendala dalam pelaksanaannya,” jelas Saubari, Jum’at
(7/2).
Ia mencontohkan seperti Undang-Undang Nomor 24
tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dinilainya
dalam pelaksanaan banyak mengalami kendala, karena minimnya sosialisasi
sehingga warga merasa kebingungan dengan aturan baru tersebut.
“Fraksi partai Golkar mengharapkan kepada Dinas
Kesehatan Kota Palangka Raya agar dapat melakukan sosialisasi terlebih dahulu
terhadap Peraturan Daerah yang akan diberlakukan tersebut,” harap Subandi.
Selain itu, Subandi juga mempertanyakan
tindaklanjut Pemko dalam program pengobatan dasar gratis di Puskesmas, “Jika
Perda Jamkesda diberlakukan, terus bagaimana bentuk pelayanannya dikaitkan
dengan BPJS,” tanya politisi asal partai Golkar ini. muy