PALANGKA RAYA -
Adanya dugaan terhadap penyalahgunaan
kewenangan para pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) Kota Palangka Raya membuat Walikota Palangka Raya harus menurunkan
inspektorat untuk melakukan penyelidikan atas perilaku tersebut.
“Saya kemarin ada mendapat informasi-informasi
bahwa disana itu (Disdukcapil, red) ada petugas yang melakukan penyalahgunaan
kewenangan yang semestinya tidak bayar diolah bayar, yang semestinya pembayarannya
hanya sekian, terjadi pembengkakan biaya (pungli), siapa yang melakukan itu,
tentunya ialah orang-orang yang bersentuhan langsung dengan proses pelayanan
itu,” ucap Walikota Palangka Raya H.M. Riban Satia usai mengikuti rapat Paripurna
ke-11 di DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (18/7).
Sanksi yang bakal diterima oleh pegawai yang
melanggar itu, jelas Riban melihat bentuk pelanggaran yang dilakukan, apakah
pelanggaran ringan atau apakah pelanggaran yang dilakukan itu mengharuskan
untuk dilakukan pemberhentian dan lain-lain.
Tujuan lain diturunkannya Inspektorat tersebut,
katanya juga akan membuka dan membongkar fenomena negatif yang selama ini
terjadi di dalam dunia pelayanan, “Ada dugaan disana petugas-petugas kita yang
menyalahkan kewenangannya, sehingga output dari pelayanan ini terkesan negatif dan
pelayanan terkesan korup,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar