Kamis, 25 Juli 2013

DPD RI bersama Pemerintah Pusat Bentuk Tim




Penyelesaian Kasus Lahan di Bereng Belawan 



PALANGKA RAYA –
Menindaklanjuti aspirasi masyarakat transmigrasi di Desa Bereng Belawan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) melalui Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) telah membentuk tim penyelesaian kasus lahan warga yang diambil alih oleh perusahaan perkebunan.

“Aspirasi masyarakat transmigrasi di Desa Bereng Belawan sudah kita tindaklanjuti dengan mengundang pihak Kemenakertrans dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah disepakati untuk membentuk tim dan tim ini akan turun Ke Kalteng, untuk menyelesaikan persoalan lahan warga yang diambil alih oleh perusahaan perkebunan,”

Ungkap anggota Komite I DPD-RI asal Kalteng H. Said Akhmad Fawzi Z. Bachsin saat diwawancara sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (22/7).

Menurutnya, tim yang sudah dibentuk itu nanti akan berkoordinasi dengan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah dan Bupati yang terkait terutama Kabupaten Gumas dan Kapuas, koordinasi dimaksudkan untuk mengatasi masalah-masalah yang sudah disampaikan kepada DPD-RI terkait ambil alih oleh perusahaan perkebunan.

Aspirasi masyarakat lainnya yang juga sudah ditindaklanjuti oleh DPD-RI yaitu terkait kasus yang sama di kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotim yang juga melaporkan permasalahan-permasalahan yang mirip dengan di Bereng Belawan yaitu masyarakat transmigrasi yang lahannya diambil alih oleh perusahaan perkebunan.

Seperti diketahui jelas anggota Badan Kehormatan DPD-RI yang masih menjalani masa reses itu, kasus lahan milik warga desa Bereng Belawan itu dikarenakan ketidakjelasan sertifikat yang diberikan oleh pemerintah kabupaten. “Awalnya warga menuntut untuk diberikan sertifikat, namun sertifikat yang diberikan tidak sesuai tempatnya dengan lahan yang mereka miliki, sertifikasi yang diberikan itu lahannya berada di negeri antah berantah,” singgung Said.

Hal itulah yang membuat warga menuntut agar lahan milik mereka (warga, red) yang dulu pernah di kelola melalui program transmigrasi di minta untuk di kembalikan ke pemilik yang sebenarnya. muy
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

©2009 FATTALA online | by TNB