Penyelesaian Kasus Lahan di Bereng Belawan
PALANGKA RAYA –
Menindaklanjuti
aspirasi masyarakat transmigrasi di Desa Bereng Belawan Kecamatan Manuhing
Kabupaten Gunung Mas, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI)
melalui Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) telah membentuk tim penyelesaian
kasus lahan warga yang diambil alih oleh perusahaan perkebunan.
“Aspirasi
masyarakat transmigrasi di Desa Bereng Belawan sudah kita tindaklanjuti dengan
mengundang pihak Kemenakertrans dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah disepakati
untuk membentuk tim dan tim ini akan turun Ke Kalteng, untuk menyelesaikan
persoalan lahan warga yang diambil alih oleh perusahaan perkebunan,”
Menurutnya,
tim yang sudah dibentuk itu nanti akan berkoordinasi dengan Pemerintah Propinsi
Kalimantan Tengah dan Bupati yang terkait terutama Kabupaten Gumas dan Kapuas,
koordinasi dimaksudkan untuk mengatasi masalah-masalah yang sudah disampaikan
kepada DPD-RI terkait ambil alih oleh perusahaan perkebunan.
Aspirasi
masyarakat lainnya yang juga sudah ditindaklanjuti oleh DPD-RI yaitu terkait
kasus yang sama di kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotim yang juga melaporkan
permasalahan-permasalahan yang mirip dengan di Bereng Belawan yaitu masyarakat
transmigrasi yang lahannya diambil alih oleh perusahaan perkebunan.
Seperti
diketahui jelas anggota Badan Kehormatan DPD-RI yang masih menjalani masa reses
itu, kasus lahan milik warga desa Bereng Belawan itu dikarenakan ketidakjelasan
sertifikat yang diberikan oleh pemerintah kabupaten. “Awalnya warga menuntut untuk
diberikan sertifikat, namun sertifikat yang diberikan tidak sesuai tempatnya
dengan lahan yang mereka miliki, sertifikasi yang diberikan itu lahannya berada
di negeri antah berantah,” singgung Said.
Hal
itulah yang membuat warga menuntut agar lahan milik mereka (warga, red) yang dulu pernah di kelola
melalui program transmigrasi di minta untuk di kembalikan ke pemilik yang
sebenarnya. muy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar