Mendawai, Fattala - Pemberian perijinan oleh pihak Pemerintah kota
Palangka Raya, terkesan
“dipersulit dan
diperlambat”. Padahal
masyarakat dituntut untuk membuat ijin setiap akan mendirikan bangunan atau
ijin reklame dan lain sebagainya.
Demikian dikatakan, Rafi’i Saputra, ketua
RT.03/RW.V Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya kota Palangka Raya saat
disambangi FATTALA di rumahnya jalan Mendawai V No.73 Palangka Raya.
Berdasarkan pengalaman suami dari Rabihati,
R.DS yang mempunyai lima orang anak dan empat cucu ini, Ia pernah berkeinginan
untuk membuat ijin mendirikan bangunan (IMB). Sekedar untuk memberikan tanda
tangan mengetahui saja dari pihak lurah dan camat, kita harus menunggu bisa sampai lebih dari tiga
hari. Belum lagi kita ingin melanjutkannya ke pihak yang lebih atas lagi,
menunggu lagi bisa sampai berminggu-minggu,” kata pria kelahiran Banjarmasin
(Kalsel) tanggal 11 Agustus
1952 ini.






